Sesatnya Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

~
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, berarti seluruh hukum dan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh menyimpang dari Pancasila, semua hukum dan perundang-undangan harus digali bersumber pada Pancasila.

Dengan adanya fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, ini berarti seseorang dapat membuat hukum selain dari hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, menurut Islam ini adalah syirik, kerena satu-satunya yang berhak membuat hukum hanyalah Allah semata.

Allah berfirman:

“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. (Al A’raf: 54)

“Katakanlah: “Sesungguhnya Aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan dia pemberi keputusan yang paling baik”. (Al An’am: 57)

“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Yusuf: 40)

Sumber dari segala sumber hukum menurut Islam adalah Allah semata, Dia-lah yang berhak menciptakan dan mengambil keputusan tentang sesuatu hukum, selainnya tidak berhak sama sekali. Allah memerintahkan kepada mereka yang mengakui dirinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya agar memutuskan semua perkara dengan hukum yang telah diturunkan Allah, jika mereka tidak berhukum dengan yang diturunkan Allah, maka jelas ia kafir, zholim dan fasiq. Allah berfirman:

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (Al Maidah: 49)

“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali”. (Asy Syura: 10)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh Nabi-Nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (Al Maidah: 44)

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (Al Maidah: 45)

“Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya43. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik44”. (Al Maidah: 47)

Segala sumber dari segala sumber hukum dipermukaan bumi ini hanya wahyu yang diturunkan Allah, inilah konsepsi Islam, seseorang diperbolehkan membuat hukum, keputusan dan peraturan apabila tidak menyimpang dari hukum yang telah ditetapkan Allah namun jika berdasarkan pada rasio dan nafsu belaka jelas hal ini tidak dapat diterima sama sekali oleh Islam.

Menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah musyrik, benar-benar musyrik yang nyata!!! Jika seorang Muslim Indonesia mengakuinya, janganlah sebut dirinya lagi sebagai orang Islam lagi, karena jika ia menyatakannya dengan penuh kesadaran dan pengetahuan, maka jelas akan mengeluarkannya dari aqidah Islam.

Shourche: Azzam Al Qitall