Hukum Alat Musik dan yang Mendengarkanya

~
Wahai saudaraku muslim mendengarkan, nyanyian hukumnya ada 2 jenis menurut hukum syar’i yakni:
1). Kalau dengan sengaja dan dinikmati dan terus menerus hukumnya ialah (Haram dan Munkar).
2). Kalau tidak sengaja/kebetulan mendengarkannya, yang namanya kebetulan tidak mungkin dinikmati dan terus menerus, kalau seperti ini keadaannya tidak apa-apa. Apakah seluruh nyanyian alat-alat musik diharamkan ataukah ada yang mubah?. Menurut pendapat ahli Hadist abad 20 yakni Al-Allamah Muhadist Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullah Ta’ala di dalam Kitab beliau: (Tahrimalatith-Thorbi). Beliau menjelaskan:

Hukum nyanyian tidak haram secara muthlaq, dan tidak juga mubah secara muthlaq. Berbeda dengan hukum alat-alat musik, seluruhnya haram kecuali rebana (duff), dan itupun tidak boleh digunakan disetiap waktu, dan dipakai oleh setiap orang. Jenis nyanyian yang diharamkan adalah yang mengandung unsur kemaksiatan, kebid’ahan, serta kesyirikan meskipun tanpa alat musik. Jenis nyanyian yang dibolehkan adalah yang mengandung unsur-unsur kesungguhan dalam menegakkan syari’at Islam, dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan, tidak meniru-niru aturan nyanyian dari barat dan tidak memakai alat-alat musik sekalipun rebana.

Pertanyaan, Apakah Nasyid, Qasyidah, Nyanyian, Tarian, serta sebagainya sudah ada pada zaman para Salaful Ummah terdahulu yakni Shahabat Rasulullah dari kalangan Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in, serta bagaimana hukum mendengarkannya?, kalau Nasyid, Qasidah, Nyanyian, Tarian serta sebagainya, sama dengan yang dilakukan oleh para shahabat Nabi Muhammad Shalallahu’ Alaihi wa Sallam, yaitu: melantunkan sya’ir-sya’ir tentang pembelaan kepada Syari’at Islam, tanpa di iringi oleh alat-alat musik dan dijadikan kebiasaan hukumnya (Mubah-red), namun jika Nasyid, Qasidah dan sejenisnya seperti zaman sekarang yaitu:

Di iringi dengan alat-alat musik, dijadikan kebiasaan bahkan membikin/membuat grup-grup tertentu, dengan alasan berdakwah dan mengajak manusia untuk (Zuhud), maka hukumnya sudah jelas yakni Bid’ah yaitu (tidak ada dalam islam diada-adakan oleh setiap individu muslim) serta Haram menurut pandangan Syar’i serta Ulama-ulama Salaf, karena cara-cara seperti ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaful Ummah terdahulu yakni Shahabat Rasulullah dari kalangan Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in juga para Imam Madzhab dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Diambil dari Kitab: Hukmul Ghina Was Tima’ah karya: Fadhilatush Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Syaikh al-Utsaimin

Serta bila anda ingin mengetahui lebih luas masalah tersebut harap membaca Kitab tersebut bila belum puas juga bisa membaca kitab-kitab seperti dibawah ini dengan mengambil rekomendasi dari para Ulama yakni:
1). Kitab Ighotsatul Lahfan Karya Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
2). Kitab Talbis Iblis dan syarahnya Kitab Al-Muntaqoan-Nafis Karya Ali Hasan Abdul Hamid al- Halabi
3). Kitab Tahrim Alatith- thorbi Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
4). Kitab Tashhihud-Du’a Karya Syaikh Abu Bakar Abu zaid.
5). Kitab Ash-Shohwah al-Islamiyyah Karya Al-allamah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
7). Kitab Al-Qoulud Mufid Hukmil Anasyid Karya Al-Imam al-Faqih Isham Abdul Mu’nim al-Murry.