Tampilkan postingan dengan label Faham Sesat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Faham Sesat. Tampilkan semua postingan

Islam Liberal, Bangkitnya “Islam Protestan”

Seorang Luthfi Asy-Syaukani (dosen Universitas Paramadina Jakarta), tokoh Jaringan Islam Liberal yang menjadi moderator di e-group pernah mengutarakan (tanggal 13-03-2001) tentang tujuan berdirinya Islam Liberal : “Saya melihat bahwa mayoritas umat Islam yang ada sekarang adalah Islam ortodoks, baik dalam wajahnya yang undamentalis maupun konservtif. Islam liberal datan sebagai sebuah bentuk protes dan perlawanan terhadap dominasi itu. Ketika kita mengatakan “bebas dari” dan “bebas untuk”, kita mmposisikan diri menjadi seorang yang “protestan” yang berusaha mencari hal-hal yang baik dari warisan agama dan membuang hal-hal yang buruk. Saya membayangkan semangat protestanisme itu adalah semangat yang seluruhnya bersifat positif, seperti yang dijelaskan dengan sangat bagus oleh Weber. Dalam bayangan saya, “Islam liberal” adalah sebuah gerakan reformasi (dalam semangat protestanisme klasik) yang berusaha memperbaiki kehidupan umat Islam, baik menyangkut pemahaman keberagamaan mereka maupun persoalan-persoalan lainnya (politik, ekonomi, budaya, dll)”.

Dari ucapan tokoh Islam Liberal diatas bisa dilihat tujuan JIL (jaringan Islam Liberal) adalah mem-protestan-kan Islam sebagaimana Martin Luther pernah mem-protestan-kan Kristen Katholik di Barat…..Bahkan Islam Liberal hendak mereformasi Islam sampai ke akar-akarnya. Maka bisa kita lihat perbedaan Islam yang dibawa Muhammad dengan Islam Liberal, mulai dari aqidahnya, undang-undangnya, fiqih, dan mu’amalahnya, seperti yang akan dibahas pada penjelasan berikutnya.

Pada tahun 1927, Alphonse Mingana, pendeta kristen asal Irak dan guru besar Universitas Birmingham Inggris berkata : “Sudah tiba saatnya untuk melakukan kritik teks terhadap Al-Qur’an sebagaimana telah kita lakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani Arami dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani” (Buletin of the Jahn Rylands Library Manchester, 1927, XI:77)

Sebagai langkah konkrit, salah seorang dari mereka yang bernama Taufik Adnan Amal tengah membuat Qur’an Edisi Kritis, yakni Al-Qur’an Edisi Revisi. Luar Biasa!! Bukan hanya terjemahannya yang hendak diubah, namun Nash Arab-nya pun juga hendak diubah! Seakan-akan mereka hendak menjawab tantangan Allah dalam QS. Al Baqarah 23-24.

Usaha ini sebenarnya telah ditempuh oleh para orientalis pendahulu Islam Liberal yang dengan susah payah mengumpulkan hingga 30.000 manuskrip lembaran yang (konon katanya) berisi ayat-ayat Al-Qur’an untuk membuktikan bahwa mushaf Utsmani (yang kita baca hari ini) tidak layak diyakini keasliannya. Namun Allah menggagalkan tipu daya mereka. Disebutkan oleh Gerd-R Puin dalam The Qur’an as Text : “rencana Bergstrasser, Jeffery, dan Pretzl untuk mempersiapkan Al-Qur’an Edisi Kritis tidak terwujud, dan kumpulan manuskrip dengan berbagai variannya telah musnah karena Bom pada Perang Dunia II”. Subhanallah..

Slogan yang sering mereka gunakan adalah “Beragama untuk manusia”. Artinya, segala penafsiran terhadap Qur’an harus sesuai dengan keinginan dan hasrat manusia pada umumnya. Maka tafsirnya diambil dari tokoh-tokoh humasisme. Siapa sajakah mereka? Yakni Socrates, Plato, Aristoteles, dan bahkan Karl Marx yang notabene Atheis!! Apakah mereka mengira orang-orang kafir itu lebih manusiawi daripada para Shahabat Nabi? Lebih manusiawi dari Nabi? Mereka juga menggembor-gemborkan tafsir model Hermeneutika. Yakni metode tafsir yang dulu dipergunakan oleh para teolog Yahudi dan Kristen untuk meneliti kehidupan para penulis kitab suci Yahudi dan Nasrani, untuk menentukan layak dan tidaknya mereka sebagai penulis Kitab Bibel, mereka itu antara lain seperti Markus, Matius, Lukas dan Yahya. Istilah Hermeneutika sendiri diambil dari kata “hermen”, yaitu nama seseorang dalam mitologi Yunanai, yang bertugas menyampaikan dan menafsirkan pesan-pesan dewa di Gunung Olympus ke dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh manusia. Cara penafsiran yang sama (model Hemeneutika) hendak mereka terapkan terhadap Al-Qur’an! Seolah-olah mereka tidak mempercayai Nabi sebagai penafsir makna Al-Qur’an dari Allah kepada umat manusia. “Dan barangsiapa yang berbicara tentang (menafsirkan) Al-Qur’an dengan pikirannya sendiri, maka dipersilahkan menempati tempat kedudukannya di neraka” (HR. Tirmidzi).

Upaya-upaya mereka dalam membuat kekacauan dalam kehidupan beragama umat Islam saat ini antara lain dengan mengupayakan berbagai macam cara, sehingga Islam ini dirusak mulai dari permukaannya hingga pada dasarnya (aqidahnya). Upaya-upaya tersebut antara lain:

Memberangus Sunnah Nabawiyah, yaitu intinya adalah dengan menuduh shahabat Abu Hurairah r.a, sebagai orang yang tidak tsiqah (tidah terpercaya) dan seorang pemalas. Disebut demikian karena Abu Hurairah adalah orang yang tidak punya pekerjaan dan kebiasaannya adalah mengikuti Nabi kemanapun Nabi pergi. Hal tersebut sebenarnya salah kaprah, karena ibaratnya seorang mahasiswa yang sering mengikuti kelas dosennya, maka mahasiswa tersebut adalah mahasiswa yang amat sangat rajin. Demikian pula Abu Hurairah. Apabila Abu Hurairah tidak dipercaya, maka akan ada ribuan hadits (+ 5000an hadits) yang akan dihapus. Naudzubillah..
Mendewakan Akal. Semua yang ada dalam Qur’an harus sesuai dengan akal manusia. Apabila tidak sesuai, maka tidak dipakai. Seperti itulah mereka orang-orang JIL. Sehingga dengan demikian, Syariat Islam tidak akan pernah dapat ditegakkan apabila manusia menafsirkan firman-firman Allah sesuai akal. Akal manusia harus tunduk terhadap Wahyu Allah.
Fikih Serba Boleh / Fikih Sesuai Selera. Karena berlandaskan Agama Untuk Manusia, maka apapun yang diinginkan manusia, agama harus memperbolehkan. Maka tidak heran apabila orang-orang Islam Liberal itu membela mati-matian orang-orang seperti Waria, membela adalnya Lokalisasi PSK, Penjudi, dan lain sebagainya.
Pluralisme Agama / Penyamarataan semua agama. Mereka mengatakan semua agama itu baik. Maka tidak boleh ada agama yang menganggap paling baik. Artinya, semua agama sama. Padahal Allah menetapkan dalam QS Ali Imran 85, Islam agama yang diterima Allah.
Penyamarataan soal Gender. Posisi pria dan wanita dianggap sama pada semua lini kehidupan, sehingga terjadilah Imam Sholat seorang wanita, Adzan dilakukan oleh wanita, dll. Padahal Islam menetapkan keadialan Gender itu dengan lebih baik, sesuai kodrat manusia.
Trend Nikah Beda Agama dan Nikah Sesama Jenis (Gay – Lesbian). Karena Islam Liberal menganut Agama sesuai selera manusia, maka dibolehkanlah hal tersebut diatas. Padahal Nikah beda Agama itu dalam Islam hukumnya dianggap Zina.
Itulah mereka Orang-orang Islam Liberal (di Indonesia dikenal sebagai Jaringan Islam Liberal alias JIL). Mereka menganggap seolah-olah mereka lebih benar dari orang Islam saat ini, bahkan mereka menganggap keislaman mereka lebih benar daripada para shahabat Nabi. Sesungguhnya mereka telah terjatuh pada kesesatan yang sama seperti halnya Iblis dahulu, yang dikisahkan dalam QS Al Baqarah: 34. Iblis merasa api lebih tinggi daripada tanah, padahal tidak ada ketetapan Allah mengenai hal tersebut. Islam Liberal juga sama kasusnya, mereka mengira pemikiran mereka lebih utama daripada pemikiran shahabat, bahkan Nabi. Apabila ditinjau lebih jauh lagi, sesungguhnya mereka adalah korban dari konspirasi zionisme kafir Yahudi.

Umat Islam, waspadalah!! Musuhmu telah mengepungmu dari berbagai arah dan dari berbagai bidang kehidupan. Persiapkanlah dirimu, kuatkanlah Aqidahmu, karena hanya dengan Aqidah yang kuat, kaum muslim bisa membedakan, mana kawan, mana lawan

Sumber: http://misbahonline.wordpress.com/2011/05/12/islam-liberal-bangkitnya-islam-protestan/

~

Runtuhnya Demokrasi, Saatnya Revolusi!

Oleh: Habib Rizieq Syihab (Ketua Umum DPP Front Pembela Islam)

Keruntuhan Demokrasi sudah di ambang pintu. Hal itu ditandai dengan Revolusi Tunisia yang berhasil mengusir diktator demokrasi Ben Ali, yang kemudian berlanjut dengan Revolusi Mesir yang berhasil menggulingkan diktator demokrasi Husni Mubarok. Angin revolusi mulai berhembus ke sejumlah Negara Demokrasi Arab seperti Al-Jazair, Yaman, Lybia dan Syria. Bahkan negara-negara Demokrasi Monarki Arab pun mulai terusik, seperti Maroko, Yordania, Saudi, dan negara-negara Teluk.

Selama ini Sistem Demokrasi hanya melahirkan diktator-diktator dunia, dan menghasilkan koruptor kelas kakap, bahkan menciptakan kapitalis-kapitalis internasional yang rakus dan serakah. Sistem Demokrasi adalah sumber problem yang banyak melahirkan gerombolan mafioso dan generasi oportunis, sekaligus merupakan wadah tempat bersemayamnya anjing-anjing penjilat kekuasaan. Hal tersebut karena Sistem Demokrasi merupakan pintu masuk kaum Kapitalis untuk meraih kekuasaan.

One man one vote dalam Sistem Demokrasi telah memberi peluang kepada kaum borjuis untuk membeli suara rakyat, sehingga saat berkuasa mereka berlomba mengeruk kekayaan untuk mengembalikan modal beli suara, sekaligus mengais keuntungan sebesar-besarnya. Sistem Demokrasi merupakan sumber malapetaka dan kehancuran.

Sistem Demokrasi penuh intrik dan tipu muslihat, karena sistem ini selalu bertopeng kemanusiaan, kesetaraan, keadilan, musyawarah dan mufakat. Padahal, justru sistem ini yang paling tidak berperikemanusiaan, lihat saja bagaimana negara-negara sekutu atas nama Demokrasi memporak-porandakan Iraq dan Afghanistan. Justru sistem ini yang paling tidak menghargai kesetaraan, buktinya kulit berwarna masih menjadi warga kelas dua di negara-negara Barat yang menganut demokrasi. Justru sistem ini yang paling tidak adil, buktinya secara terang-terangan mereka melarang warga muslimah di negeri mereka untuk berjilbab.

Soal musyawarah mufakat dalam Sistem Demokrasi hanya omong kosong. Inti Demokrasi adalah suara terbanyak, bukan musyawarah mufakat. Selain itu musyawarah dalam Demokrasi bisa menghalalkan yang haram, dan bisa pula mengharamkan yang halal. Yang penting tergantung suara terbanyak. Buktinya, Sistem Demokrasi dengan suara terbanyak bisa membolehkan perkawinan sejenis (Homo dan Lesbi), lokalisasi pelacuran, legalisasi perjudian, legitimasi aliran sesat, formalisasi korupsi dan halalisasi segala keharaman. Dan sebaliknya, Sistem Demokrasi dengan suara terbanyak juga bisa melarang jilbab, cadar, tabligh, da’wah, hisbah, pembangunan masjid, madrasah dan pesantren.

ISLAM vs DEMOKRASI

Antara Sistem Islam dan Sistem Demokrasi memiliki perbedaan yang sangat besar dan mendasar serta fundamental, sehingga keduanya mustahil disatukan. Islam dan Demokrasi bagaikan langit dan bumi, umpama matahari dan bulan, seperti lautan dan selokan. Dalam rangka membuka Topeng Demokrasi, maka perlu diuraikan beberapa perbedaan yang sangat prinsip dan fundamental antara Sistem Islam dan Sistem Demokrasi.

Pertama, Sistem Islam berasal dari sumber ilahi karena datang dari wahyu Allah Yang Maha Agung dan Maha Suci, sehingga bersifat sangat sempurna. Sedang Sistem Demokrasi berasal dari sumber insani karena datang dari akal manusia yang lemah dan penuh kekurangan, sehingga sangat tidak sempurna. Karenanya, dalam Sistem Islam hukum dari Allah SWT untuk manusia, sedang dalam Sistem Demokrasi hukum dari manusia untuk manusia.

Kedua, dalam Sistem Islam wajib digunakan Hukum Allah SWT, sedang dalam Sistem Demokrasi wajib digunakan keputusan suara terbanyak. Karenanya, Sistem Islam tunduk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedang Sistem Demokrasi tidak tunduk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Ketiga, dalam Sistem Islam tidak dipisahkan antara agama dan negara, sedang dalam Sistem Demokrasi dipisahkan antara agama dan negara. Karenanya, Islam menolak pemahaman sekuler dan segala bentuk sekularisasi dalam berbangsa dan bernegara. Sedang Demokrasi memang lahir dari penentangan terhadap agama, sehingga Demokrasi selalu mengusung sekularisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Keempat, dalam Sistem Islam standar kebenaran adalah akal sehat yang berlandaskan Syariat, sedang dalam Sistem Demokrasi standar kebenaran adalah akal sakit yang berlandaskan hawa nafsu kelompok terbanyak. Karenanya, dalam Sistem Islam baik buruknya sesuatu ditentukan oleh Syariat, dan wajib diterima oleh akal sehat. Sedang dalam Sistem Demokrasi baik buruknya sesuatu tergantung hawa nafsu orang banyak, walau pun tidak sesuai Syariat atau pun tak masuk akal sehat.

Kelima, dalam Sistem Islam tidak sama antara suara Ulama dengan suara Awam, antara suara orang Sholeh dengan suara orang jahat. Sedang dalam Sistem Demokrasi suara semua orang sama : Ulama dan Koruptor, Guru dan Pelacur, Santri dan Penjahat, Pejuang dan Pecundang, Pahlawan dan Bajingan, tidak ada beda nilai suaranya. Karenanya, dalam Sistem Islam hanya orang baik yang diminta pendapatnya dan dinilai suaranya, itu pun suara mereka tetap disebut sebagai suara manusia. Sedang dalam Sistem Demokrasi semua orang baik dan buruk disamakan, bahkan suara mereka semua disebut sebagai suara Tuhan.

Keenam, musyawarah dalam Sistem Islam hanya menghaqkan yang haq dan membathilkan yang bathil, sedang dalam Sistem Demokrasi boleh menghaqkan yang bathil dan membathilkan yang haq. Karenanya, dalam Sistem Islam tidak ada Halalisasi yang haram atau haramisasi yang halal, apalagi haramisasi yang wajib, sedang dalam Sistem Demokrasi ada halalisasi yang haram, dan haramisasi yang halal, bahkan haramisasi yang wajib.

Ketujuh, asal-usul Sistem Islam sudah dimulai sejak zaman Nabi Adam AS, karena sejak Allah SWT menciptakan Adam AS sudah dinyatakan sebagai Khalifah di atas muka bumi sebagaimana firman-Nya dalam QS.2.Al-Baqarah : 30. Dan Sistem Islam tersebut sempurna di zaman Nabi Muhammad SAW sesuai dengan kaidah dan tatanan kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang beliau praktekkan bersama para Sahabat yang mulia. Allah SWT menyatakan kesempurnaan Islam dalam QS.5.Al-Maidah : 3. Sedang Sistem Demokrasi konon katanya sudah ada sejak zaman Yunani kuno, tapi yang jelas baru muncul pasca Revolusi Kebudayaan Perancis pd Th.1789 M, yang kemudian lahir Teori Trias Politika karya Rossou, yang kemudian terus dikembangkan dengan berbagai variasi dan aksesoris, dan hingga saat ini tidak pernah sempurna, bahkan makin hari makin tampak bobrok dan busuknya.

Kedelapan, rentang waktu antara sempurnanya Sistem Islam di abad ke-7 pada zaman Nabi SAW (571 – 632 M) dan munculnya Sistem Demokrasi di abad ke 18 pasca Revolusi Kebudayaan Perancis Th.1789 M, menunjukkan bahwa Sistem Islam sekurangnya lebih dulu 11 abad dari pada Sistem Demokrasi. Karenanya, jika ada persamaan antara Sistem Islam dan Sistem Demokrasi, maka bisa dipastikan bahwa Sistem Demokrasi yang menyontek dan menjiplak Sistem Islam, mustahil sebaliknya.

Kesembilan, Sistem Islam telah membuktikan diri sebagai sistem terbaik yang adil, jujur dan amanah sepanjang kepemimpinan Rasulullah SAW dan Khulafa’ Rasyidin, serta berhasil mengantarkan umat Islam menjadi umat yang terbaik, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.3. Ali-’Imran : 110. Sedang Sistem Demokrasi sejak kelahirannya hingga kini tak pernah berhasil membuktikan diri sebagai sistem terbaik, bahkan sebaliknya, makin hari makin terkuak bobrok dan rusaknya.

Kesepuluh, Sistem Islam adalah bagian dari kewajiban agama, sehingga penerapannya mendatangkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT. Sedang Sistem Demokrasi bukan bagian dari kewajiban agama, bahkan merupakan penentangan terhadap agama, sehinggga penerapannya hanya akan mendatangkan dosa dan malapetaka.

ISLAM YES, DEMOKRASI NO !

Dengan uraian di atas, jelas sekali bahwa Sistem Islam mengungguli Sistem Demokrasi dalam semua hal. Mulai dari keautentikan sumber dan kesempurnaannya, lalu kepatuhan kepada Syariat dan kesehatan akalnya, kemudian keaslian musyawarah dalam makna yang sebenarnya, dan kemurnian asal-usul sejarah serta keindahan peradabannya, hingga keberhasilan pembuktiannya sebagai sistem terbaik yang mendatangkan pahala dan keberkahan ilahi.

Itulah karenanya, para pemuja Demokrasi iri dan dengki terhadap Sistem Islam, dan mereka tidak rela Sistem Islam bangkit dan berjaya kembali. Dalam dunia informasi, tiada hari tanpa propaganda media yang selalu menyudutkan Sistem Islam. Berbagai ucapan, perkataan dan pernyataan terus-menerus dilontarkan untuk memadamkan cahaya Islam. Namun demikian, cahaya Islam akan tetap bersinar, dan akan kembali memperoleh masa jayanya, sebagaimana Allah SWT firmankan dalam QS.61.Ash-Shaff : 8 – 9 dan QS.9.At-Taubah: 32 – 33.

Akhirnya, kita harus berani mengatakan : Islam Yes, Demokrasi No ! Hidup Islam, Hancurlah Demokrasi ! Allahu Akbar

Shourche: Sharia4Indonesia

~

Lahirnya Ilyasiq Modern Khams Qanun (Pancasila) Bag.2

JAWABAN ATAS SYUBHAT SILA PERTAMA “KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Di antara kaum muslimin ada yang menjadikan argumentasi sila pertama tersebut di atas sebagai dalil bahwa negeri ini adalah negeri muslim berasaskan tauhid, benarkah demikian?

1. Seseorang disebut sebagai muwahhid jika ia menjadikan Allah saja satu-satunya sebagai ilah. Dalilnya begitu banyak diantaranya:

Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa, (Q.S. Al-Ikhlas : 1)

Adapun sila pertama di atas adalah bentuk monotheisme yang sungguh berbeda dengan tauhid karena tauhid secara definitive menjadikan Allah sebagai satu-satunya ilah. Sedangkan monotheisme tidak, ia menyadarkan ketuhanannya kepada siapa saja asalkan jumlah tuhannya satu/esa. Contoh bukankah Fir’aun juga menjadikan dirinya Tuhan satu-satunya yang mengharuskan penduduknya menyembah kepadanya? Maka ini bisa disebut sebagai monotheisme.

2. Pidato Soekarno berikut ini mempertegas argumentasi di atas:

Prinsip yang kelima hendaknya: Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhamad s.a.w, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya “ber-Tuhan secara kebudayaan”, yakni dengan tiada “egoisme-agama”.

Perhatikan statement nyeleneh Soekarno pada kalimat yang bertanda kutip, untuk lebih memperjelas apa maksud sila ketuhanan tersebut yakni “ber-Tuhan secara kebudayaan”

3. KH. Firdaus AN salah seorang saksi sejarah menulis dalam bukunya, Dosa-dosa Politik Orde Lama dan Orde Baru sbb:

Ketuhanan adalah kata imbuhan dengan awalan “ke” dan akhiran “an.” Kata yang seperti itu ada dua arti.

Pertama, berarti menderita. Seperti kedinginan ,menderita dingin; kepanasan, menderita panas. Kehausan, menderita haus, dan sebagainya.

Kedua, berarti banyak. Ketumbuhan, banyak yang tumbuh, seperti penyakit campak atau cacar yang tumbuh di badan seseorang. Kepulauan, banyak pulau; Ketuhanan, berarti banyak Tuhan. Jadi kata Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Contradictio in Terminis (Pertentangan dalam tubuh kata-kata itu sendiri) Mana mungkin banyak Tuhan disebut yang maha esa. Dalam bahasa Arab, itu disebut “Tanaqudh” (pertentangan awal dan akhir). Logika ini jelas tidak sehat, bertentangan dengan kaidah ilmu bahasa. Jelaslah, kata Ketuhanan itu syirik. Dan kalau yang dituju itu memang Tauhid, maka rumusannya yang tepat adalah Pengabdian kepada Tuhan Allah Yang Maha Esa. Padahal Presiden Soeharto sendiri menegaskan: “Jangan masukkan nilai dari paham lain (Islam, Pen.) ke dalam Pancasila” (Kompas, 21 Mei 1991).

MASUKNYA DOKTRIN ZIONIS YAHUDI KE INDONESIA

Zionis Yahudi masuk ke Indonesia tentu saja seiring dengan masuknya penjajah belanda ke negeri ini. Kerajaan Belanda sejak dahulu telah dikenal sebagai tempat pertemuan Freemasonry se-Eropa.

Pada November 1875, pusat gerakan Zionis di Inggris, Fremasonry, mengutus Madame Blavatsky—demikian Helena Balavatsky biasa disebut—ke New York. Sesampainya di sana, Blavatsky langsung mendirikan perhimpunan kaum Theosofi. Sejak awal, organisasi kepanjangan tangan Zionis-Yahudi ini, telah menjadi mesin pendulang dolar bagi gerakan Freemasonry.

Di luar Amerika, sebut misalnya di Hindia Belanda, Blavatsky dikenal sebagai propagandis utama ajaran Theosofi. Pada tahun 1853, saat perjalanannya dari Tibet ke Inggris, Madame Blavatsky pernah mampir ke Jawa (Batavia). Selama satu tahun di Batavia, ia mengajarkan Theosofi kepada para elit kolonial dan masyarakat Hindia Belanda. Sejak itu, Theosofi menjadi salah satu ajaran yang berkembang di Indonesia dan tentu saja sambil mengajarkan doktrin-doktrin ajaran zionis/freemasonry.

Tahun 1909, dalam Kongres Theosofi di Bandung, jumlah anggota Theosofi adalah 445 orang (271 Belanda, 157 Bumiputera, dan 17 Cina). Dalam Kongres itu juga disepakati terbitnya majalah Theosofi berbahaya Melayu “Pewarta Theosofi” yang salah satu tujuannya menyebarkan dan mewartakan perihal usaha meneguhkan persaudaraan. Pada tanggal 15 April 1912, berdirilah Nederlandsch Indische Theosofische Vereeniging (NITV), yang diakui secara sah sebagai cabang Theosofi ke-20, dengan Presidennya D. van Hinloopen Labberton. Tahun 1915, dalam Kongres Theosofi di Yogyakarta, jumlah anggotanya sudah mencapai 830 orang (477 Eropa), 286 bumiputera, 67 Cina.

Sebuah buku yang ditulis oleh Iskandar P. Nugraha berjudul Mengikis Batas Timur dan Barat: “Gerakan Theosofi dan Nasionalisme Indonesia” (2001), memberikan gambaran besarnya pengaruh gerakan Theosofi pada tokoh-tokoh nasional di Indonesia. Misalnya, orang tua Soekarno (R. Soekemi) ternyata anggota Theosofi.

Hatta juga mendapat beasiswa dari Ir. Fournier dan van Leeuwen, anggota Theosofi. Tokoh-tokoh lain yang menjadi anggota atau dekat sekali hubungannya dengan Theosofi adalah Moh. Yamin, Abu Hanifah, Radjiman Widijodiningrat (aktivis Theosofi), Tjipto Mangoenkoesoemo, Douwes Dekker, Armijn Pane, Sanoesi Pane, dan sebagainya.

Selanjutnya Anggaran Dasar NITV kemudian disetujui Pemerintah Hindia Belanda tanggal 2 November 1912. Dengan demikian, NITV menjadi organisasi yang sah dan berdasar hukum. Pusatnya di Batavia. Cita-cita yang dicanangkan NITV adalah keinginan untuk memajukan kepintaran, kebaikan, dan keselamatan “saudara-saudara” pribumi, agar dengan bangsa Barat dapat saling berdekatan.

Kebangkitan theosofi di Indonesia saat ini pun semakin nyata dengan didirikannya Persatuan warga theosofi Indonesia (PERWATHIN) yang beralamat di jl. Anggrek Neli Murni Blok a-104.

Dan sebagai alat propagandanya mereka menerberbitkan majalah Theosofi Indonesia. Alamat redaksinya; Metro Permata I, blok I 3/7 Jl. Raden Saleh Karang Mulya Ciledug

Theosofi, seperti dijelaskan oleh Blavatsky : “Kearifan ilahi (Theosophia) atau kearifan para dewa, sebagai theogonia, asal-usul para dewa. Kata theos berarti seorang dewa dalam bahasa Yunani, salah satu dari makhluk-makhluk ilahi, yang pasti bukan ‘’Tuhan’’ dalam arti yang kita pakai sekarang. Karena itu, Theosofi bukanlah ‘Kebijaksanaan Tuhan’, seperti yang diterjemahkan sebagian orang, tetapi ‘Kebijaksanaan ilahi’ seperti yang dimiliki oleh para dewa.’’

Dengan pandangan dan misi seperti itu, Theosofi tampak bermaksud menjadi pelebur agama-agama atau menjadi kelompok ‘super-agama’ yang berada di atas atau di luar agama-agama yang ada. Hal ini sangat sejalan dengan gagasan Pluralisme Agama. Maka tidak heran pada pita yang di dipegang oleh kaki burung garuda mengutip ajaran Mpu Tantular dalam kitab sutasoma yang bertulis : “Bhinneka tunggal ika” yang jelas-jelas merupakan symbol sikretisme atau perpaduan seluruh agama maupun budaya menjadi satu sebagai dasar Negara ini. Dan konsep ini substansinya sangat mirip sekali dengan ilyasiq dasar hukum Mongol tar-tar sebagaimana yang nanti akan dijelaskan.

PAGANISME GARUDA PANCASILA SEBAGAI ILYASIQ MODERN DAN BAGAIMANA SIKAP KITA?

Lambang burung Garuda Pancasila di parakarsai oleh M. Yamin, Ki Hajar Dewantoro dan ditetapkan oleh Soekarno. Jelas ketiganya merupakan anggota theosofi.

Burung Garuda sejatinya tidak pernah ada di dunia ini, bahkan lambang burung garuda ini di duga kuat merupakan lambang paganis yang terinspirasi dari lambang dewa Horus sebagai kepercayaan rakyat mesir yang dipercaya hidup pada 3000 SM. Zionis Yahudi memang kerap menandai suatu Negara yang berada di bawah pengaruhnya dengan lambang burung, dan itu bisa kita lihat seperti Negara Amerika Serikat.

Selanjutnya bukan hanya sebagai pagan (berhala) thaghut secara fisik Garuda Pancasila juga menjadi thaghut dalam hal hukum.

Dasar hukum Pancasila sebagai Dasar Negara adalah Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sedang dasar hukum Pancasila sebagai “sumber segala sumber hukum yang tertinggi” adalah Tap MPR No. III/MPR/2000. Ini merupakan bentuk “kufrun bawwah” kekufuran yang nyata. Dan ada banyak dalil yang menerangkan kekufuran tersebut. Adapun yang dimuat dalam tulisan ini hanya beberapa diantaranya adalah dalil-dalil yang memiliki kaitan sebagaimana yang pernah terjadi di masa-masa kekuasaan Jengis Khan yang membuat konsep hukum positif di mana di dalamnya berisi aturan-aturan kompilasi dari berbagai ajaran, seperti; Nasrani, Yahudi, adat-istiadat, Islam dll persis seperti ajaran Pancasila yang berbunyi; “Bhinneka tunggal ika”.

Kemudian akibat diterapkannya sumber hukum Thaghut tersebut berapa banyak darah umat Islam tercecer?! Berapa banyak para ulama yang menjadi tumbalnya?! Dan berapa banyak kepentingan umat Islam untuk menegakkan syari’ahnya dikorbankan demi untuk membela apa yang disebut dengan “Pancasila Sakti”. Oleh sebab itu dalam pembahasan terakhir ini akan “sedikit” dijelaskan mengenai status bagaimana menjadikan Ilyasiq Moderen (Pancasila) sebagai dasar hukum negeri ini, dan juga fatwa-fatwa para ulama tentang bagaimana seharusnya umat Islam bersikap.

Firman Allah Ta’ala :

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari. Dan siapakah yang lebih baik hukumnya dari Allah bagi kaum yang yakin?” [QS. Al Maidah :50].

Allah Azza Wa Jalla menyebutkan hukum jahiliyah yaitu perundang-undangan dan sistem jahiliyah sebagai lawan dari hukum Allah, yaitu syari’at dan sistem Allah. Jika syari’at Allah adalah apa yang dibawa oleh Al Qur’an dan As Sunah, maka apalagi hukum jahiliyah itu kalau bukan perundang-undangan yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunah?.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan, “Perhatikanlah ayat yang mulia ini, bagaimana ia menunjukkan bahwa hukum itu hanya ada dua saja. Selain hukum Allah, yang ada hanyalah hukum Jahiliyah. Dengan demikian jelas, para penetap undang-undang merupakan kelompok orang-orang jahiliyah; baik mereka mau (mengakuinya) ataupun tidak. Bahkan mereka lebih jelek dan lebih berdusta dari pengikut jahillliyah. Orang-orang jahiliyah tidak melakukan kontradiksi dalam ucapan mereka, sementara para penetap undang-undang ini menyatakan beriman dengan apa yang dibawa Rasulullah namun mereka mau mencari celah. Allah telah berfirman mengenai orang-orang seperti mereka:

“Mereka itulah orang-orang kafir yang sebenarnya dan Kami siapkan bagi orang-orang kafir adzab yang menghinakan.” (Risalatu tahkimil qawanin hal. 11-12)

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:

ينكر تعالى على من خرج عن حكم الله المُحْكَم المشتمل على كل خير، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء والاصطلاحات، التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله، كما كان أهل الجاهلية يحكمون به من الضلالات والجهالات، مما يضعونها بآرائهم وأهوائهم، وكما يحكم به التتار من السياسات الملكية المأخوذة عن ملكهم جنكزخان، الذي وضع لهم اليَساق وهو عبارة عن كتاب مجموع من أحكام قد اقتبسها عن شرائع شتى، من اليهودية والنصرانية والملة الإسلامية، وفيها كثير من الأحكام أخذها من مجرد نظره وهواه، فصارت في بنيه شرعًا متبعًا، يقدمونها على الحكم بكتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم. ومن فعل ذلك منهم فهو كافر يجب قتاله، حتى يرجع إلى حكم الله ورسوله [صلى الله عليه وسلم] فلا يحكم سواه في قليل ولا كثير

“Allah mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam yang memuat segala kebaikan dan melarang segala kerusakan, kemudian malah berpaling kepada hukum lain yang berupa pendapat-pemdapat, hawa nafsu dan istilah-istilah yang dibuat oleh para tokoh penguasa tanpa bersandar kepada syariah Allah. Sebagaimana orang-orang pengikut jahiliyah bangsa Tartar memberlakukan hukum ini yang berasal dari sistem perundang-undangan raja mereka, Jengish Khan. Jengish Khan membuat undang-undang yang ia sebut Ilyasiq, yaitu sekumpulan peraturan perundang-undangan yang diambil dari banyak sumber, seperti sumber-sumber Yahudi, Nasrani, Islam dan lain sebagainya. Di dalamnya juga banyak terdapat hukum-hukum yang murni berasal dari pikiran dan hawa nafsunya semata. Hukum ini menjadi undang-undang yang diikuti oleh keturunan Jengis Khan, mereka mendahulukan undang-undang ini atas berhukum kepada Al Qur’an dan As Sunah . Barang siapa berbuat demikian maka ia telah kafir, wajib diperangi sampai ia kembali berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-nya, sehingga tidak berhukum dengan selainnya baik dalam masalah yang banyak mau pun sedikit.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/131)

Tidak ada perbedaan antara Tartar dengan para penguasa kita hari ini, justru para penguasa kita hari ini lebih parah dari bangsa Tartar, sebagaimana disebutkan melalui komentar ‘Alamah Syaikh Ahmad Syakir atas perkataan Al Hafidz Ibnu Katsir di atas.

“Apakah kalian tidak melihat pensifatan yang kuat dari Al Hafidz Ibnu Katsir pada abad kedelapan hijriyah terhadap undang-undang postif yang ditetapkan oleh musuh Islam Jengish Khan? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat Islam pada abad empat belas hijriyah? Kecuali satu perbedaan saja yang kami nyatakan tadi ; hukum Ilyasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yang menyelusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka karena kebanyakan umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yang menyelisihi syariah Islam ini, sebuah hukum yang paling menyerupai Ilyasiq yang ditetapkan oleh seorang laki-laki kafir yang telah jelas kekafirannya….Sesungguhnya urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahari di siang bolong, yaitu kufur yang nyata tak ada yang tersembunyi di dalamnya dan tak ada yang membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yang mengaku dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya atau mengakuinya. Maka berhati-hatilah, setiap individu menjadi pengawas atas dirinya sendiri.” (Umdatu Tafsir IV/173-174)

Ketika berhukum dengan Ilyasiq bangsa Tatar sudah masuk Islam. Tetapi ketika mereka berhukum dengan Ilyasiq ini dan mendahulukannya atas kitabullah dan sunah Rasul-Nya, para ulama mengkafirkan mereka dan mewajibkan memerangi mereka. Dalam Al Bidayah wa Nihayah XIII/360, Ibnu Katsir berkata tentang peristiwa tahun 694 H, “Pada tahun itu kaisar Tartar Qazan bin Arghun bin Abgha Khan Tuli bin Jengis Khan masuk Islam dan menampakkan keislamannya melalui tangan amir Tuzon rahimahullah. Bangsa Tartar atau mayoritas rakyatnya masuk Islam, kaisar Qazan menaburkan emas, perak dan permata pada hari ia menyatakan masuk Islam. Ia berganti nama Mahmud…”

Beliau juga mengatakan dalam Bidayah wa Nihayah, “Terjadi perdebatan tentang mekanisme memerangi bangsa Tartar, karena mereka menampakkan keislaman dan tidak termasuk pemberontak. Mereka bukanlah orang-orang yang menyatakan tunduk kepada imam sebelum itu lalu berkhianat. Maka Syaikh Taqiyudin Ibnu Taimiyah berkata, “Mereka termasuk jenis Khawarij yang keluar dari Ali dan Mu’awiyah dan melihat diri mereka lebih berhak memimpin. Mereka mengira lebih berhak menegakkan dien dari kaum muslimin lainnya dan mereka mencela kaum muslimin yang terjatuh dalam kemaksiatan dan kedzaliman, padahal mereka sendiri melakukan suatu hal yang dosanya lebih besar berlipat kali dari kemaksiatan umat Islam lainnya.” Maka para ulama dan masyarakat memahami sebab harus memerangi bangsa Tartar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan kepada masyarakat, “Jika kalian melihatku bersama mereka sementara di atas kepalaku ada mushaf, maka bunuhlah aku.” (Al Bidayah wan Nihayah XIV/25, lihat juga Majmu’ Fatawa XXVIII/501-502, XXVIII/509 dst)

Maksud dari disebutkannya peringatan ini adalah menerangkan tidak benarnya alasan orang yang mengatakan para penguasa hari ini menampakkan Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat sehingga tidak boleh memerangi mereka. Bangsa Tartar juga demikian halnya, namun hal itu tidak menghalangi seluruh ulama untuk menyatakan kekafiran mereka dan wajibnya memerangi mereka, disebabkan karena mereka berhukum dengan Ilyasiq yang merupakan undang-undang yang paling mirip dengan undang-undang positif yang hari ini menguasai mayoritas negeri-negeri umat Islam. Karena itu, Syaikh Ahmad Syakir menyebut undang-undang ini dengan istilah Ilyasiq kontemporer, sebagaimana beliau sebutkan dalam Umdatu tafsir.

Telah menjadi ijma’ ulama bahwa menetapkan undang-undang selain hukum Allah dan berhukum kepada undang-undang tersebut merupakan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah.

Ibnu Katsir berkata setelah menukil perkataan imam Al Juwaini tentang Ilyasiq yang menjadi undang-undang bangsa Tatar :

“Barang siapa meninggalkan syari’at yang telah muhkam yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah penutup seluruh nabi dan berhukum kepada syari’at-syari’at lainnya yang telah mansukh (dihapus oleh Islam), maka ia telah kafir. Lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Alyasiq dan mendahulukannya atas syariat Allah? Siapa melakukan hal itu berarti telah kafir menurut ijma’ kaum muslimin.” (Al Bidayah wan Nihayah XIII/128).

Demikianlah risalah singkat ini, penulis memohon kepada Allah ta’ala Yang Maha Berkuasa, untuk menjadikan pembahasan ni semata-mata untuk mencari ridha-Nya. Semoga Allah mengampuni segala ketergelinciran dalam kajian ini, penulis tidak bermaksud selain mencari kebenaran.

Apabila dalam kajian ini ada kebenaran, maka itu dari Allah ta’ala semata. Dan apabila ada kesalahan, maka itu semua dari saya pribadi dan dari setan, Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam berlepas diri darinya.


Source: Save ABB

~

Lahirnya Ilyasiq Modern Khams Qanun (Pancasila) Bag.1

AWAL MULA DIGAGASNYA PANCASILA

Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. Badan Penyelidik yang beranggotakan 62 orang ini, termasuk Dr. Rajiman Widyodiningrat dan R.P. Soeroso masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan menyelesaikan tugasnya di Gedung Pejambon dalam dua kali sidang.

Sidang pertama berlangsung dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Dan yang kedua, berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. Pada hari terakhir sidang pertama (1 Juni 1945) inilah Soekarno, salah seorang anggota Badan Penyelidik, menyampaikan gagasannya tentang dasar Negara Pancasila.

Pidato Soekarno begitu panjang lebar, singkatnya Soekarno mengungkapkan beberapa prinsip dalam pidato tersebut:

“Saudara-saudara, apakah prinsip ke-5? Saya telah mengemukakan 4 prinsip:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan

3. Mufakat,-atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

Prinsip yang kelima hendaknya: Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhamad SAW, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya “ber-Tuhan secara kebudayaan”, yakni dengan tiada “egoisme-agama”.

Selanjutnya Soekarno pun memberikan nama atas prinsip dasar-dasar Negara tersebut dalam pidatonya:

“Saudara-saudara! “Dasar-dasar Negara” telah saya usulkan. Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima jumlahnya. Dari kita lima setangan. Kita mempunyai Panca Indera. Apa lagi yang lima bilangannya? (Seorang yang hadir: Pendawa Lima). Pendawapun lima orangnya. Sekarang pun banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan, lima pula bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi – saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa- namanya Panca Sila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita men-dirikan “Negara Indonesia, kekal dan abadi.”

Setidaknya itulah pidato Soekarno dalam sidang BPUPKI dengan mengemukakan gagasan tentang prinsip-prinsip bagi dasar Negara Indonesia yang dikemudian hari saat-saat tersebut (1 Juni) diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

PANCASILA DAN PENGARUH ZIONISME

‘Zionisme’ berasal dari kata Ibrani “zion” yang artinya karang. Maksudnya merujuk kepada batu bangunan Haykal Sulaiman yang didirikan di atas sebuah bukit karang bernama ‘Zion’, terletak di sebelah barat-daya Al-Quds (Jerusalem). Bukit Zion ini menempati kedudukan penting dalam agama Yahudi, karena menurut Taurat, “Al-Masih yang dijanjikan akan menuntun kaum Yahudi memasuki ‘Tanah yang Dijanjikan’. Dan Al-Masih akan memerintah dari atas puncak bukit Zion”. Zion dikemudian hari diidentikkan dengan kota suci Jerusalem itu sendiri.

Kata Zionis ini kemudian dipergunakan sebagai nama suatu ideologi yang diikuti oleh bangsa Yahudi di seluruh dunia, yaitu bahwa bangsa Yahudi akan mendirikan kerajaan Israel Raya dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya.

Zionis dalam rangka mendirikan kerajaan Israel Raya membentuk organisasi bawah tanah Internasional yang diantaranya adalah Freemasonry. Freemasonry yang terkenal itu dinamakan Masuniyah dalam bahasa Arab, Masunik dalam bahasa Urdu, Freemasonry dalam bahasa Inggris, Vrijmetselarij dalam bahasa Belanda, France Masonerie dalam bahasa Perancis.

Freemasonry terdiri dari dua kata, yaitu “free” yang berarti bebas atau merdeka, dan “masonry” yang berarti tukang batu (bangunan). Freemasonry berarti tukang batu (bangunan) yang merdeka.

Namun Gerakan Freemasonry ini adalah organisasi Yahudi Internasional yang tidak ada hubungannya dengan tukang batu yang dahulu memang ada pada abad-abad pertengahan. Ia juga tidak ada hubungannya dengan kegiatan pembangunan kapal atau katedral besar seperti dugaan banyak orang. Yang sebenarnya, kiprah gerakan ini adalah bekerja untuk menghancurkan kesejahteraan manusia, merusak tatanan politik, ekonomi, dan sosial di negeri-negeri yang mereka tempati. Mereka memang hobi merusak bangsa dan pemerintahan “Goyim” (Non-Yahudi).

Tujuan akhir gerakan ini adalah membangun kembali Haikal Sulaiman yang terletak di Masjid Al-Aqsha (Al-Quds) yang sekarang diduduki Israel, mengibarkan bendera Israel, serta mendirikan pemerintahan Zionisme Internasional, seperti yang ingin diterapkan dalam protokolat, sebuah rencana busuk pemuka Yahudi.

Kita bisa merenungkan seorang Yahudi, pembela fanatik Freernasonry dan Zionisme, Seorang hakkom (pendeta Yahudi) bernama Ishaq Weis di dalam majalah Israel Amerika mengatakan:

“Freemasonry menurut sejarahnya, derajat dan pengajarannya adalah merupakan sebuah perkumpulan Yahudi. Kata-kata, sandi dan upacara ritualnya dari A sampai Z adalah berjiwa Yahudi”.

Gerakan Zionisme dan Freemasonry di seluruh dunia sesungguhnya memiliki asas yang sama. Asas dari dua gerakan ini disebut “Khams Qanun”, lima sila, atau Panca Sila. Dan asas ini tentu saja diajarkan kepada seluruh anggotanya yang kelak menjadi pemimpin di negaranya. Berikut ini “Khams Qanun” sebagaimana ditulis Abdullah Patani dalam bukunya Freemasonry di Asia Tenggara:

1. Nasionalisme-Kebangsaan

Artinya berbangsa satu Yahudi, berbahasa Yahudi, dan bertanah air satu Yahudi Raya (impian mewujudkan Israel raya). Bila kita cermati teks ini mirip dengan teks sumpah pemuda.

2. Monotheisme

Berarti “kesatuan tuhan,” yaitu hendaklah bangsa Yahudi bertujuan dengan Tuhannya masing-masing dalam sebuah gerak yang sama. Maka wahai orang-orang Atheis dan yang membebaskan dirinya dari kekangan agama yang ada di kalangan bangsa Yahudi, hendaklah kalian tetap bertuhan dengan tuhan-tuhanmu. Bukanlah alampun merupakan tuhanmu. Juga bukankah kudrat (kekuatan) alampun merupakan tuhanmu juga?Jika kalian berlainan agama, berlainan kepercayaan, atau berlainan keyakinan, maka hendaklah kalian tetap bersatu-padu. Sebab, Gunung Zion telah menanti kalian. Selain itu wahai Yahudi seluruh dunia, hendaklah kalian memiliki perasaan tenggang rasa dan saling hormat menghormati antara satu dengan lainnya.

3. Humanisme

Artinya adalah belakulah kemanusiaan yang adil dan beradab. Janganlah kalian meniru bangsa Babilonia yang dahulu telah mengusir kalian. Tetapi bagi bangsa di luar kalian dan yang hendak membinasakan kalian, dan ingatlah bahwa kalian adalah bangsa yang besar serta bila mendesak, maka berlakulah seperti anjuran YANG ADA PADA Syer Talmud, seperi nyanyian Qaballa:

“Taklukkanlah mereka. Binasakanlah mereka. Sebab, mereka akan mengambil hakmu. Ingatlah bahwa kalian adalah setinggitingginya bangsa, bak menara yang menjulang tinggi”.

“Gunakanlah hatimu ketika menghadapi saudaramu. Sebab, mereka adalah keturunan Ya`qub yang merupakan keturunan Israel. Buanglah hatumu ketika menghadapi lawanmu. Sebab, mereka itu bukanlah saudaramu. Mereka adalah kambing-kambing perahmu. Harta mereka adalah hartamu juga (rampaslah). Rumah mereka adalah rumahmu (rebutlah dengan paksa). Juga, tanah mereka adalah tanahmu (kuasailah).”

4. Sosialisme

Artinya adalah keadilan sosial yang merata bagi masyarakat Yahudi, sehingga setiap orang Yahudi hendaknya dapat menjadi kaya-raya dan menjadi pemimpin dimanapun ia berada, yaitu menjadi protocol pembuat program (kebijaksanaan). Dalam nyanyian Qaballa Talmud disebutkan :

“Dengan uang, kalian dapat kembali ke Yudea Israel. Sebab, agama itu tegak dengan uang. Juga agama itu sesungguhnya uang juga adanya. Bahkan, wajah Yahwe itu sendiri yang tampak olehmu sesungguhnya adalah uang”.

“Cintailah Zion, cintailah Hebron (Hebrew), cintailah Yudea, dan cintailah seluruh tanah permukiman Israel. Sebab, kalianlah bangsa yang memegang wasiat Hebron tertua yang berbunyi: “Cinta tanah air itu adalah sebagian daripada iman”. (teks ini ternyata juga diadopsi oleh sebagian umat islam bahkan dikenal sebagai hadits “hubbul wathan minal iman” padahal hadits tersebut maudhu’dan dari sinilah sumbernya)

5. Demokrasi

Artinya adalah dengan cahaya Talmud dan Masyna serta segala ucapan imam-imam agung (bangsa Yahudi), telah diundang-undangkan ketentuan tentang demokrasi ini, yaitu:

“Bermusyawaralah dan rapatlah serta bertetapkanlah terhadap pilihan yang berasal dari suara terbanyak. Sebab, suara terbanyak itu adalah suara Tuhan.” (Pas sekali dengan semboyan demokrasi, vox populi vox dei (suara rakyat suara tuhan). Jadi siapa bilang yang namanya demokrasi itu ada begitu saja tanpa ada konspirasi yang mengangkatnya?)

Di dalam Khams Qanun dari organisasi Qaballa Yahudi, mereka mempunyai asas sebagi berikut:

1. Monotheisme

2. Nasionalisme

3. Humanisme

4. Demokrasi

5. Sosialisme

Zionis Israel

Zionis Israel yang merupakan rekayasa dan pembenaran yang diambil dari Talmud, memiliki asas sebagi berikut:

1. Nasionalisme

2. Monotheisme Kultural

3. Demokrasi

Cina

Dasar negara Cina dengan nama San Ming Cu I juga memiliki kemiripan dengan dasar Zionis Israel, yaitu:

1. Min Tsu (Nasionalisme)

2. Min Chuan (Demokrasi)

3. Min Sheng (Sosialisme)

Freemasonry Prancis

Ini adalah asas gerakan Freemasonry Prancis yang juga menjadi pemicu munculnya Revolusi Prancis yang terkenal itu, yaitu:

1. Nasionalisme

2. Sosialisme

3. Humanisme

4. Theologi Kultural

Freemasonry Italia

1. Nasionalisme

2. Trinitas

3. Humanisme

4. Sosialisme

5. Demokrasi

Freemasonry Palestina

1. Nasionalisme

2. Monotheisme

3. Humanisme

4. Sosialisme

5. Demokrasi

India

Pandit Jawarhal Nehru, seorang negarawan India, di dalam sebuah pertemuan Konggres India menyampaikan gagasan tentang asas negara India merdeka yang diberinya nama Panc(a) Silla, yaitu:

1. Nasionalisme India

2. Humanisme

3. Demokrasi

4. Religus &

5. Sosialisme

Filipina

Orang mengenal asas negara Filipina berasal dari Aquinaldo, seorang tokoh nasionalisme di negeri tersebut. Ada lima asas negara Filipina yang sesungguhnya berasal dari Gerakan Katipunan yang disusun oleh Andreas Bonafacio pada tahun 1893, yaitu:

1. Nasionalisme

2. Demokrasi

3. Ketuhanan

4. Sosialisme

5. Humanisme Filipina

Thailand

Ada empat asas negara Gajah Putih ini, yang asalnya berasal dari Ptidi Banomyong, yaitu:

1. Nasionalisme

2. Demokrasi

3. Sosialisme

4. Religius

Indonesia

Banyak versi asas-asas negara bagi Indonesia, pada awal pembuatannya. Kita mengenal asas-asas negara yang dikemukakan antara lain oleh:

a) Mr. Muhammad Yamin

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

b) Mr. Soepomo

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan Lahir Batin

4. Musyawarah

5. Keadilan Rakyat

c) Ir. Soekarno

1. Nasionalisme ( Kebangsaan)

2. Internationalisme ( Kemanusiaan)

3. Demokrasi ( Mufakat)

4. Sosialisme

5. Ketuhanan

Demikianlah bentuk-bentuk asas negara yang dipakai di kawasan Asia Tenggara. Kita menduga kuat bahwa sejak lama kawasan ini telah dipengaruhi oleh ide-ide Gerakan Freemasonry berbagai cara.

Bersambung....

Source: Save ABB

~

Tuduhan Keji Syi’ah Terhadap Ahlus Sunnah

Di antara tuduhan keji yang dilontarkan oleh Syiah kepada umat Islam ialah seperti yang diriwayatkan oleh Al-Majlisi dalam Bihar Al-Anwar, jilid XXIV, hal. 311, bab. 67 dan oleh Al-Kulaini dalam Ar-Raudhah riwayat nomor 431, dari Imam Al-Baqir, bahwasanya ia berkata, “Demi Allah, wahai Abu Hamzah, sesungguhnya semua manusia itu anak-anak pelacur, kecuali golongan kita.”

Diriwayatkan oleh Al-Iyasyi dalam Tafsir Al-Iyasyi, jilid. II, hal. 234, Daar At-Tafsir – Qumm Iran, dari Ja’far bin Muhammad Ash-Shadiq, bahwasanya ia berkata, “Setiap anak yang lahir pasti sedang didatangi iblis. Jika tahu ia dari golongan kita, si iblis terhalang darinya. Dan jika tahu ia bukan dari golongan kita, si iblis akan memasukkan jari telunjuknya ke anus anak itu sehingga tersumbat. Jika anak itu laki-laki, iblis akan menyerang wajah. Dan jika anak itu perempuan, iblis akan mengincar kemaluannya yang nanti akan menjadi seorang pelacur.”

Diriwayatkan oleh Al-Majlisi dalam Bihar Al-Anwar, jilid XI, hal. 85, bab “Tentang Keutamaan Berziarah ke Kubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada Hari Arafah, Hari Raya Fithri dan Hari Raya Adha.” Dan juga diriwayatkan oleh Ash-Shaduq dalam Faqih Man La Yahdhuruhu Al-Faqih, jilid II, hal. 431, Tentang Pahala Ziarah ke Kubur Nabi dan Para Imam, Daar Al-Adhwa’ – Bairut, dari Abu Abdillah 'Alaihis salam, ia –perawi– berkata, “Sesungguhnya Allah lebih dahulu memandang para peziarah kubur Al-Husein pada sore Hari Arafah, sebelum Dia memandang orang-orang yang sedang wukuf di Arafah. Benarkah begitu?.” Ia menjawab, “Benar. Karena di antara orang-orang yang sedang wukuf di Arafah terdapat anak-anak zina. Sementara di antara para peziarah (kubur Husein) tersebut tidak terdapat anak-anak zina.”

Al-Allamah Abdullah Syibr dalam kitabnya Tasliyah Al-Fu’ad fi Bayan Al-Mauti wa Al-Ma’ad, hal. 162, Daar Al-A’lami – Bairut, menulis pasal yang ia beri nama, “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti manusia akan dipanggil dengan menggunakan nama-nama ibu mereka, kecuali kaum Syiah.” Ia menuturkan beberapa riwayat, yang antara lain, “….Pada hari kiamat kelak manusia akan dipanggil dengan menggunakan nama-nama ibu mereka, kecuali golongan kami. Sesungguhnya mereka (Syiah) akan dipanggil dengan menggunakan nama-nama ayah mereka, karena kelahiran mereka yang sangat bagus.”

Diriwayatkan oleh Al-Kulaini dalam Al-Kafi VI, hal. 391, Daar Al-Adhwa’ – Bairut, dari Ali bin Asbath, dari Abul Hasan Ar-Ridha 'Alaihis salam, ia berkata, “Aku pernah mendengar ia menyebut-nyebut Mesir, lalu mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian makan dalam bejananya dan janganlah kalian membasuh kepala kalian dengan airnya, karena sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan sifat cemburu dan menimbulkan sifat tidak punya rasa cemburu.”

A. Tuduhan Keji Syiah Terhadap Aisyah Radhiyallahu 'anha

Orang-orang Syiah menganggap bahwa firman Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi dalam surat At-Tahrim: 10,

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

“Allah membuat istri Nuh dan istri Luth perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang shaleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka kedua suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikit pun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya); "Masuklah ke neraka bersama orang-orang yang masuk (neraka)." )Qs. At-Tahrim: 10).

Adalah menyinggung tentang Aisyah dan Hafshah Radhiyallahu 'anhuma.

Sebagian ulama Syiah menafsiri kalimat, Fakhaanataahumaa ‘lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya masing-masing’ dalam firman Allah tadi, dengan melakukan perzinaan. Semoga Allah melindungi kita dari padanya.

Seorang tokoh ulama dan ahli tafsir Syiah, Al-Qummi dalam kitabnya Tafsir Al-Qummi ketika menafsiri ayat tadi mengatakan, “Demi Allah, yang dimaksud dengan kalimat, Fakhaanataahumaa ‘lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya masing-masing’, tidak lain ialah berselingkuh atau tegasnya berbuat zina. Oleh karena itu, hukuman had harus dijatuhkan kepada si Fulanah atas kejahatan yang telah dilakukannya di jalan ( ). Dan si Fulan mencintainya, sehingga ketika si Fulanah hendak pergi ke …. Si Fulan berkata kepadanya, “Kamu tidak boleh pergi tanpa ditemani mahram. Akhirnya si Fulanah menyerahkan dirinya untuk dinikahi si Fulan.”

Saudara kami sesama Muslim, orang-orang Syiah mengamalkan taqiyah ketika mereka menggunakan kalimat fulanah, bukan menyebut langsung nama Aisyah. Atau mereka memakai kode tanda kurung kosong atau titik-titik. Semua itu termasuk cara taqiyah mereka.

Salah satu bukti yang menguatkan kalau yang dimaksud dengan kalimat fulanah adalah Aisyah, ialah riwayat-riwayat dusta yang dikemukakan oleh Syiah. Di sana disebutkan, “Sesungguhnya ketika turun firman Allah surat Al-Ahzab ayat 6,

النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ

“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka…” (Qs. Al-Ahzab: 6).

dan Allah mengharamkan kaum muslimin atas istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sepeninggal beliau, Thalhah marah-marah. Ia mengatakan, “Kami diharamkan atas istri-istri Muhammad. Sementara ia bisa menikahi wanita-wanita kami. Seandainya nanti Muhammad telah dimatikan oleh Allah, kami akan benar-benar bergoyang di antara gelang-gelang istrinya, sebagaimana ia bergoyang di antara gelang-gelang wanita kami.”

Riwayat tadi juga dikemukakan oleh Al-Bahrani dalam Al-Burhan, jilid. III, hal. 333-334, oleh Sulthan Al-Janabidzi dalam Bayan As-Sa’adah, jilid III, hal. 253, Zainuddin An-Nabathi dalam As-Shirath Al-Mustaqim, jilid. III, hal. 23 dan 25.

Aisyah Radhiyallahu 'anha dituduh berbuat zina oleh seorang ulama Syiah yang bergelar Al-Hafidz Rajab Al-Barsi dalam kitabnya Masyariq Anwar Al-Yaqin, hal. 86, cet. Al-A’lami – Bairut, ia mengatakan, “Sesungguhnya Aisyah berhasil mengumpulkan uang sebanyak empat puluh dinar dari hasil perselingkuhan, lalu ia membagi-bagikannya kepada orang-orang yang membenci Ali.”

Aisyah Radhiyallahu 'anha dituduh berzina oleh seorang ulama Syiah, Al-Majlisi ketika ia mengemukakan suatu riwayat yang menyebutkan, bahwa Aisyah Radhiyallahu 'anha dan Ali Radhiyallahu 'anhu pernah tidur satu ranjang dan dalam satu selimut, dalam kitabnya Bihar Al-Anwar, jilid XI, Daar Ihya’ At-Turats Al-Arabi – Bairut. Riwayat selengkapnya ialah, Ali bercerita, “Aku bepergian bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau tidak membawa seorang pelayan pun selain aku. Dan beliau hanya membawa selembar selimut satu-satunya. Aisyah ikut bersama beliau. Beliau tidur dengan posisi diapit oleh Aisyah dan aku. Kami bertiga dalam satu selimut. Ketika bangun untuk melakukan shalat malam, beliau menurunkan selimut dengan tangannya dari bagian tengah antara aku dan Aisyah, sehingga selimut menyentuh alas yang ada di bawah kami.”

B. Tuduhan Keji Syiah Terhadap Umar Radhiyallahu 'anhu

Orang-orang Syiah menuduh bahwa Umar menderita penyakit di anusnya yang hanya bisa disembuhkan dengan air kencing laki-laki. Tuduhanya yang menjijikkan ini diceritakan oleh Al-Allamah Syiah, Ni’matullah Al-Jazairi dalam kitabnya Al-Anwar An-Nu’maniyah, jilid I, bab. I, hal. 63, cet. Al-A’lami – Bairut. Mereka juga menyatakan bahwa Umar suka disodomi.

Seorang ulama Syiah ahli tafsir Syiah, Al-Iyasyi dalam kitabnya Tafsir Al-Iyasyi, jilid. I, hal. 302 dan seorang ulama Syiah yang juga ahli tafsir, Al-Bahrani dalam kitabnya Al-Burhan, jilid I, hal. 416, bahwasanya seseorang menemui Abu Abdillah. Ia mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaika, wahai Amirul Mukminin.” Seketika Abu Abdillah berdiri dan berkata, “Jangan begitu. Itu tadi adalah nama yang hanya patut bagi Ali 'Alaihis salam. Siapapun selain beliau yang disebut seperti itu dan ia suka, berarti ia orang yang tidak punya rasa malu. Dan jika tidak suka, berarti ia sedang diuji. Dan itulah makna firman Allah dalam kitab-Nya surat An-Nisa’ ayat 117, “Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syetan yang durhaka.”

Orang itu bertanya, “Lalu apa yang harus aku ucapkan kepada Al-Qaim anda?”

Abu Abdillah menjawab, “Ucapkan kepadanya, ‘Assalamu ‘alaika, wahai yang sisa (keuntungan) dari Allah. Assalamu ‘alaika, wahai putra Rasulullah’.”

Padahal telah diketahui bahwa Umar Al-Faruq Radhiyallahu 'anhu adalah orang yang pertama kali dipanggil Amirul Mukminin.

Al-Allamah Syiah, Zainuddin An-Nabathi dalam kitabnya Ash-Shirath Al-Mustaqim, jilid. III, hal. 28, menghina Umar bin Khathab dengan mengatakan, “Asal usul Umar adalah orang jahat…. Neneknya adalah seorang pelacur.”

C. Tuduhan Keji Syiah Terhadap Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu

Seorang ulama Syiah, Zainuddin An-Nabathi dalam kitabnya Ash-Shirath Al-Mustaqim, jilid. III, hal. 30, bahwasanya seorang perempuan dihadapkan kepada Utsman untuk dijatuhi hukuman had. Dan setelah menggauli perempuan tersebut, Utsman menyuruh untuk menjatuhkan hukuman rajam kepadanya.

Dalam sumber yang sama ia juga mengatakan, “Sesungguhnya Utsman Radhiyallahu 'anhu adalah orang yang bisa dipermainkan. Dan bahwasanya ia adalah seorang yang banci.”

Tuduhan keji tersebut juga dikemukakan oleh Ni’matullah Al-Jazairi dalam kitabnya Al-Anwar An-Nu’maniyah, jilid. I, bab. I, hal. 65, cet. Tauzi’ Al-A’lami – Bairut.

Referensi: Mengungkap Hakikat Syiah, Agar Tidak Terpedaya, Abdullah Al-Mushili, hal. 123-129. [syiahindonesia.com].

Sumber: Ar Rahmah Media

~

Kekafiran Penguasa dan Pembuat Undang-Undang Positif

Oleh: Fadhilah Syaikh Hamud bin Abdullah Uqala Asy-Syua’ibi Hafizhahullah

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Pada masa sekarang ini, di dunia Islam, baik itu di Arab maupun selainnya telah banyak orang yang bersandar kepada hukum positif, sebagai pengganti dari hukum (syari’at) Allah, bagaimanakah hukum bagi para penguasa seperti itu? Kami memohon jawaban jawaban yang memuaskan dengan dalil-dalil syar’iyah dari Al-Qur’an dan As-sunnah dan pendapat-pendapat para ulama.
Jawab:


Segala puji bagi Allah,shalawat dan salam atas seutama-utama para Nabi dan Rasul, nabi kita Muhammad s.a.w, dan para sahabatnya, semuanya…amien.
Sesungguhnya Allah Subhaanahu Wa-Ta’ala, ketika mengutus nabi-Nya Muhammad s.a.w, dengan membawa dien yang lurus ini, yang mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya, padahal manusia di waktu itu berada dalam kegelapan berupa kejahilan dan kesesatan,mereka tenggelam dalam lautan Khurafat dan taqlid membabi buta, yang semua itu merupakan warisan dari nenek-moyang terdahulu, dalam seluruh urusan mereka, dalam masalah aqidah dan ibadah, dan keputusan dan mahkamah, maka semua itu didasarkan atas kesyirikan terhadap Allah Subhaanahu Wa-Ta’ala. Mereka menjadikan pohon-pohon dan bebatuan, malaikat, jin dan manusia, serta yang lainnya sebagai tandingan selain Allah. Manusia di kala itu mendekatkan diri kepada apa yang telah disebutkan tadi dengan perbuatan yang perbuatan tersebut tidak patut dilakukan kepada selain Allah, misalnya penyembelihan, nadzar dan lainnya.

Adapun mengenai hukum-hukum dan ketetapan, maka tidak kurang kesesatan dan kerusakan mereka dari kesesatan dalam beribadah. Mereka mempercayakan urusan mereka kepada Thaghut-thagut, dukun-dukun dan tukang ramal. Mereka menjadikan semua itu sebagai tempat berwali sesama manusia, dalam seluruh masalah yang timbul di antara mereka, baik dalam masalah harta benda,darah,masalah seksual dan selainnya.
Mereka mengisi setiap aspek kehidupannya dengan hukum-hukum para thaghut itu. Jika suatu hukum telah ditetapkan,maka hukum itu tidak terbantahkan, berlaku mutlak, tidak berlaku kritik, tidak peduli apakah yang menetapkan itu jahat lagi Zhalim. Ketika Allah mengutus Muhammad s.a.w dengan membawa syari’at yang suci ini, maka syari’at tersebut menghapuskan adat kaum musyrikin,taqlid dan segala bentuk penetapan hukum. Jadilah ibadah hanya ditujukan kepada Allah s.w.t semata-mata, hukum-hukum dan ketetapan dibatasi hanya kepada Syari’at Allah:

Firman Allah:

“Sesungguhnya hukum itu milik Allah, Dia memerintakan agar kamu tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya (Ayat). Firman-Nya :”sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah” menunjukkan pembatasan hukum hanya kepada syariat Allah, dan firman-Nya :”Dan Janganlah kamu beribadah kecuali hanya kepada-Nya” menunjukkan bahwa Allah s.w.t membatasi Ibadah yang dilakukan oleh manusia hanya kepada Allah s.w.t saja, dengan sebaik-baik cara pembatasan, ini merupakan an-nafyu (peniadaan) dan Al-itsna (pengecualian), maksudnya: Dilarang beribadah, kecuali hanya kepada Allah.

Sesungguhnya mereka yang mempelajari Kitabullah, akan mendapati banyak ayat yang menunjukkan wajibnya berhukum kepada apa yang Allah turunkan, yang merupakan syari’at yang suci, kepada Nabi Muhammad s.a.w:

 1. “Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”

Ayat suci ini merupakan nash tentang kafirnya barangsiapa berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya kepada selainnya.

Orang-orang bodoh dari kalangan murjiah modern memalingkan pengertian ayat tentang kafirnya penguasa (hakim) yang menghukumi dengan hukum selain apa yang diturunkan oleh Allah ini, mereka mengatakan: Ayat ini diturunkan kepada Yahudi, hukum dalam ayat itu tidak mencakup diri kita.

Ini menunjukkan kejahilan mereka dengan kaedah usul, yang diletakkan oleh para ulama tafsir, ulama hadits dan ulama ushul fiqih, yaitu, bahwa ‘Al-Ibrah Bi-’Umuumil Lafzhi, Laa Bikhushuusis Sabab” ( Pengambilan pelajaran/ibrah itu berdasarkan keumuman lafal, bukan berdasarkan sebab khusus turunnya ayat), jika suatu hukum telah turun dengan sebab tertentu, maka ayat itu tidak hanya terbatas terhadap sebab turunnya, bahkan ayat tersebut meliputi dan mencakup terhadap siapa saja yang termasuk dalam kata ‘Barangsiapa’. Maka kata ‘Barangsiapa’ dalam ayat tersebut dalam sighah (bentuk) umum, sehingga hukumnya tidak terbatas pada sebab turunnya ayat berkenaan, kecuali jika ada keterangan lain dari syari’at yang menerangkan kekhususan ayat tersebut. Misalnya dalam sabda Rasulullah s.a.w, ketika salah seorang sahabat radhiyallaahu ‘anhu bertanya:

Wahai rasulullah, sesungguhnya aku lebih suka berqurban dengan anak kambing betina daripada anak kambing jantan, bolehkah begitu wahai Rasulullah? Lalu beliau s.a.w menjawab: dibolehkan hanya untukmu, akan tetapi tidak boleh untuk seseorangpun setelah kamu”

Dan mereka (yaitu Murji-ah) berkata pula: “Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.anhuma, bahwasanya ia ditanya tentang tafsir ayat : “Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu termasuk orang-orang yang kafir”, lalu ibnu Abbas berkata: Kufrun Duuna Kufrin, dan dalam riwayat lain: bukan kafir sebagaimana mereka maksudkan.

Jawaban untuk masalah ini ialah kami katakan bahwa: Hisyam bin Hujair, meriwayatkan atsar ini dari Thaawus dari Ibnu Abbas. Pembicaraan tentang ini terjadi sebelum adanya imam-imam hadits seperti Imam Ahmad, Yahya bin Ma’in selain mereka berdua. Terdapat riwayat lain yang bertentangan dengan hadits dari Thawus ini, dimana riwayat tersebut lebih kuat, yang datang dari Abdullah bin Thawus. Ia (Abdullah bin Thawus) meriwayatkan dari ayahnya (dari Thawus) bahwa Ibnu Abbas, ketika ditanya tentang tafsir ini Ia menjawab: yang dimaksud adalah kafir!.

2.“Maka demi Rabb (Tuhan) mu, tidak dikatakan beriman sehingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus hukum terhadap masalah yang ada di antara mereka, kemudian tidak terdapat dalam hati mereka keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka berserah diri sepenuh-penuh penyerahan” ( An-nisa:65)

Ayat ini menjelaskan tentang tidak adanya Iman terhadap siapa yang tidak menghukumi dengan syariat Allah, karena Allah bersumpah di dalamnya, bahwa seseorang tidak ada imannya sampai di dalam dirinya terdapat Tiga sifat sebagai berikut:

1. Berhukum kepada syari’at Allah.
2. Tidak terdapat rasa berat dalam dirinya dalam hal tersebut, bahkan ia ridha dengan hukum Allah.
3. Ia berserah diri sepenuhnya kepada hukum Allah dan ridha dengannya.

Kaum Murjiah itu, disamping memalingkan pengertian ayat tentang kafirnya penguasa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, mereka juga memalingkan ayat yang menunjukkan tidak adanya Iman bagi mereka yang tidak berhukum dengan selain hukum Allah. Mereka katakan: yang dimaksud penafian (peniadaan) iman dalam ayat tersebut adalah tidak adanya kesempurnaan Iman, bukan peniadaan dalam arti yang sebenarnya.

Orang-orang bodoh itu tidak mengerti bahwa asal kalimat dalam bahasa Arab itu adalah arti yang sebenarnya, tidak dapat dipalingkan kepada pengertian Majaaz (kiasan), kecuali jika ada dalil lain yang wajib memalingkan dari pengertian asal yang jelas kepada pengertian yang lain. Maka dalam konteks ayat diatas, dalil apa, dan qariinah (dalil pembanding) apa yang mengharuskan memalingkan arti asal ini yang menyebutkan tiadanya Iman kepada ‘tiadanya kesempurnaan Iman’ ?

3. “Tidakkah engkau perhatikan orang-orang yang menyangka bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa-apa yang diturunkan sebelum kamu. Mereka hendak berhukum kepada Thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut. Syaitan hendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh. Dan jika dikatakan kepada mereka marilah berhukum kepada apa yang Allah turunkan dan kepada Rasulullah, maka kalian lihat orang-orang munafiq itu menghalangi manusia dengan sekuat-kuatnya dari mendekati kamu ” (An-Nisa (4):60-61)

Ayat yang mulia ini menerangkan bahwa barangsiapa berhakim kepada Thaaghuut, atau menghukumi dengan hukum thaghut, maka telah hilang iman dari dirinya, dengan dalil firman Allah “Mereka menyangka beriman”, artinya jika mereka masih terhitung sebagai orang-orang beriman, tentulah tidak disebutkan “mereka menyangka mereka beriman”, ketika Allah menggambarkan mereka dengan kalimat “Mereka menyangka mereka beriman”, berarti menunjukkan bahwa keimanan mereka terhadap Allah telah hilang dalam arti yang sebenarnya.

Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala “Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkafiri (mengingkari)nya. Dan syaitan hendak menyesatkan mereka dengan penyesatan yang jauh”,ini pun merupakan dalil bahwa iman telah hilang dari diri mereka. Akan semakin jelas kafirnya orang yang berhukum kepada Thaghut, atau menghukumi dengan hukum thagut dengan memahami sebab turunnya ayat tersebut; para mufasirin menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah, bahwa suatu ketika terjadi sengketa antara Yahudi dan non Yahudi. Yahudi itu berkata: “Kita angkat masalah ini kepada Rasulullah” tapi yang bukan Yahudi itu malah berkata: “Kita adukan saja masalah ini kepada Ka’ab Al-Asyraf Al-Yahuudi”, maka turunlah ayat ini.

Asy-Sya’abi berkata, terdapat sengketa antara seorang dari kalangan munafiqin dan seorang Yahudi, si Yahudi ini berkata; Kita angkat masalah ini kepada Nabi Muhammad, karena dia tahu bahwa Nabi Muhammad s.a.w tidak mungkin menerima risywah (suap),tapi si munafiqin malah berkata: “Kita berhukum saja kepada Yahudi, karena dia tahu bahwa Yahudi mau menerima suap, lalu mereka berdua sepakat untuk mendatangi seorang dukun di Juhainah, dan mereka berdua berhukum kepadanya, lalu turunlah ayat..”Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menyangka…”. Atsar ini datang dari Asy-Sya’bi, jikalaupun di dalamnya terdapat kelemahan, akan tetapi syahid (saksi) yang berbeda-beda yang memperkuat kedudukannya. Diantara kesaksian hadits yang menyebabkan turunnya ayat ini ialah bahwa Umar bin Khaththab r.a membunuh lelaki yang tidak ridha dengan keputusan Nabi Muhammad s.a.w. Jikalah orang itu tidak murtad, tentu saja Umar bin Khaththab r.a tidak membunuhnya.
Sebagaimana diriwayatkan dari Urwah bin Zubair, bahwa dia berkata: Dua orang lelaki bersengketa dan mengangkat masalah mereka kepada Rasulullah s.a.w.Lalu beliau memenangkan perkara salah satu diantara mereka. Lelaki yang kalah dalam perkara itu berkata : “Kami adukan masalah ini kepada Umar r.a, lalu Rasulullah s.a.w bersabda: “Ya. Berangkatlah kalian kepada Umar” keduanya lalu berangkat dan mendatangi Umar. Lelaki yang menang dalam perkara itu berkata: “Wahai Ibnul Khaththab; Sesungguhnya Rasulullah s.a.w memenangkan perkaraku, tapi dia ini (lawan perkaranya) berkata: ‘kita adukan saja masalah in kepada anda” Lalu rasulullah mengembalikan perkara ini kepada anda, Umar lalu bertanya kepada lelaki yang kalah berperkara : “Apa betul demikian?”, “Ya’, jawab lelaki itu. Umar berkata: “Tetaplah kalian di tempat masing-masing, sampai aku kembali dan menetapkan urusan kalian berdua” Ia lalu keluar dengan membawa pedang terhunus, dan memenggal orang yang berkata :”Kita adukan saja kepada Umar”

Jalan cerita yang berbeda dalam kisah diatas tidak mempengaruhi kepastian hal tersebut, karena berbilangnya riwayat mengenai itu. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala : Dan apabila dikatakan kepada mereka ;”Marilah kepada apa yang Allah turunkan dan kepada Rasul, kalian akan lihat orang-orang Munafiq itu menghalangi manusia dengan sekuat-kuat halangan dari padamu” menunjukkan bahwa orang-orang yang menghalangi dari hukum Allah dan Rasul-Nya dan berpaling daripadanya lalu berhukum dengan hukum selainnya, maka dia adalah Munafiq, dan munafiq -dalam konteks ini- adalah kafir.

Sebagaimana orang yang berhukum kepada undang-undang positif adalah kafir, seperti telah disebutkan terdahulu, maka mereka yang membuat undang-undang dan menetapkan dengannya adalah termasuk kafir juga. Karena dengan pembuatan syari’at dan penetapan undang-undang untuk manusia, berarti dia telah menjadi sekutu bagi Allah S.W.T dalam masalah pensyariatan. Firman Allah: Apakah mereka memiliki tandingan-tandingan yang membuat undang-undang buat mereka dalam masalah dien (agama) dengan apa yang tidak mendapat izin dari Allah?”. Firman Allah yang lainnya: “Dan tidaklah ia patut memiliki satupun sekutu dalam masalah hukum”. Firman Allah yang lainnya: “Mereka menjadikan pendeta-pendeta mereka dan rahib-rahib mereka sebagai Arbab (tuhan-tuhan) selain Allah” Ketika Adi bin Hatim mendengar ayat ini, ia berkata : ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya kami tidak menyembah mereka” Rasulullah s.a.w lalu menjawab: “Bukankah mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan lalu kamupun ikut mengharamkannya, dan bukankah mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan lalu kamupun ikut menghalalkannya?” “Betul”, jawa Adi bin Hatim, lalu Rasulullah s.a.w bersabda: “Itulah bentuk penyembahan/peribadatan mereka”

Teranglah dari ayat suci dan hadits tentang Adi bin Hatim, bahwa At-Tahlil (penghalalan) dan At-Tahrim (pengharaman) dan tasyri’ (pensyariatan) adalah merupakan kekhususan bagi Allah s.w.t, maka barangsiapa menghalalkan atau mengharamkan atau mensyariatkan apa-apa yang menyalahi syari’at Allah, berarti dia telah menjadi sekutu bagi Allah dalam kekhususannya .

Dari ayat-ayat terdahulu dan komentar kami tentangnya, jelaslah bahwa barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan dan berpaling dari syari’at Allah dan hukum-Nya, maka dia kafir terhadap Allah yang Maha Agung, dia telah keluar dari Islam. Demikian juga orang-orang yang semisal itu, yang membuat UU positif bagi manusia, karena sesungguhnya jika dia tidak ridha terhadapnya tentulah dia tidak akan berhukum dengannya. Banyak dari kalangan penguasa yang memiliki ‘kepentingan’ tertentu yang ‘menomorsekiankan’ hukum Allah dan berusaha merubah hukum,atau malah membuangnya.

Jika kita katakan bahwa mereka ,para penguasa itu ,tidak membuat hukum dan tidak membuat syari’at untuk bangsa mereka, lalu siapakah yang menetapkan kewajiban kepada rakyat supaya komitmen dengan hukum tersebut dan sekaligus mengenakan sanksi terhadap orang yang menyelisihinya?
Ini tidak jauh berbeda, persis sebagaimana keadaan Tartar, dimana Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim rahimahumaallaahu menukil ijma’ bahwa mereka adalah kafir. Bangsa Tartar tidak membuat dan menetapkan syari’at Ilyasiq, tetapi yang membuatnya adalah salah seorang dari penguasa mereka, yaitu Jengis Khan, maka keadaan penguasa hari ini, sama dengan keadaan penguasa di masa Tartar.

Karena itu, semakin jelas bahwa pelaksana hukum selain apa yang Allah turunkan menjadi kafir dengan sebab:

1. Sebab pertama, dari sisi tasyri’ (pensyariatan), jika dia membuat syari’at.
2. Kedua, dari segi hukum, jika dia berhukum.

Diatas telah disebutkan nash-nash yang menunjukkan kafirnya orang yang menghukumi dengan undang-undang positif (undang-undang buatan manusia). Sekarang akan saya sebutkan pendapat para ulama tentang kafirnya orang-orang yang menghukumi dengan uu positif:

Pertama: Syaikhul Islam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Fatawa 3/267
Ketika seseorang menghalalkan apa yang menurut Ijma adalah haram, dan sebaliknya mengharamkan apa yang menurut ijma adalah halal, atau mengganti syari’at yang telah ijma’ akan kebenarannya, maka orang tersebut telah kafir berdasarkan kesepakatan para fuqaha (ahli fiqih)

Dia berkata pula dalam Al-Fatawa 35/372:
Ketika seorang alim meninggalkan apa yang telah diketahuinya dari kitabullah dan sunnah rasul-Nya dan mengikuti hukum penguasa yang menyalahi hukum Allah dan rasul-Nya, maka ketika itulah dia murtad dan kafir, ia layak dihukum di dunia dan akhirat.

Kedua : Ibnu Katsir berkata dalam Al-Bidayah wan-Nihayah 13/119:
Barangsiapa meninggalkan syariat yang telah mantap yang diturunkan kepada nabi Muhammad, penutup para nabi, alaihis Sholaatu was Salaam, dan berhukum kepada selainnya, yaitu syari’at yang telah terhapus (hukum kafir), maka dia kafir. Lalu bagaimana dengan orang yang berhukum kepada hukum Ilyasiq dan lebih mendahulukannya daripada hukum Islam? Barangsiapa melakukan hal tersebut, maka dia telah kafir berdasarkan Ijma’ kaum Muslimin.

Ketiga : Berkata syaikh kami, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syanqithi rahimahullah, setelah ia menyebut nash-nash yang menunjukkan kafirnya orang-orang yang menghukumi dengan hukum buatan manusia (hukum positif):

Dengan nash-nash samawiyah (yang diturunkan dari langit, Alqur’an) yang telah kita sebutkan, akan nampak sejelas-jelasnya bahwa orang-orang yang mengikuti undang-undang buatan manusia yang telah disyariatkan oleh Syaitan di atas lidah-lidah wali-wali syaitan, yang semua itu menyelisihi apa yang telah disyariatkan oleh Allah Jalla Wa Alaa’ di atas lisan Rasul-Nya ShallaLlaahu ‘Alaihi Wasallam, maka tidak diragukan lagi tentang kekafiran dan kesyirikan mereka,(hal ini dapat diketahui oleh semua orang) kecuali bagi orang yang telah Allah tutup dan butakan penglihatannya dari melihat cahaya wahyu.

Keempat : Syaikh kammi, Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh dalam komentarnya terhadap firman Allah: “Maka demi Rabbmu, tidak beriman…” (An-Nisa:65), ia berkata: Allah S.W.T telah menganggap tidak ada iman bagi siapa yang tidak berhukum kepada Nabi s.a.w dalam masalah yang timbul diantara mereka, ini suatu penafian muakkad (tegas) dengan mengulangi aadatun nafiy dengan sumpah. Demikian yang dikatakan olehnya rahimahullah, dalam ta’liqnya mengenai ayat ini.

Saya sendiri menghadiri halaqahnya, rahimahullah, selama bertahun-tahun. Saya mendengarnya berkali-kali, lebih dari sekali, ia sangat menekankan benar masalah ini, beliau menjelaskan tentang kafirnya siapa yang berhukum kepada selain syariat Allah, sebagaimana ia jelaskan dalam risalah Tahkiimul Qawaaniin .

Kelima : Syaikh kami, syaikh Abdul Azin bin Bazz Rahimahullah, dalam risalahnya : Naqadah Al-Qaumiyah Al-Arabiyah hal 39 menyebutkan tentang siapa yang menjadikan hukum yang menyelisihi Al-Qur’an ,maka ini adalah kerusakan yang besar, dan merupakan kekafiran yang nyata, murtad secara terang-terangan, sebagaimana firman Allah: “”Maka demi Rabb (Tuhan) mu, tidak dikatakan beriman sehingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus hukum terhadap masalah yang ada di antara mereka, kemudian tidak terdapat dalam hati mereka keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka berserah diri sepenuh-penuh penyerahan” ( An-nisa:65) dan firman Allah: ‘Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin..sampai kepada kata-kata: dan setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dan tidak menyerahkan urusan kepada hukum Allah, maka negara tersebut adalah negara Jahiliyah, Kafir, Zhalim fasiq sesuai dengan nash ayat muhkamat (tegas) ini, wajib bagi orang Islam untuk membencinya dan memusuhiny Karena Allah, dan haram bagi kaum Muslimin memberikan wala (lebih luas dari sekedar loyalitas) dan menyukainya, sampai negeri itu beriman kepada Allah Yang Maha Esa, dan berhukum dengan syariat-Nya. Selesai

Apa yang telah saya sebutkan dari nash-nash dan pendapat para ulama, cukup kiranya untuk menjelaskan bahwa melaksanakan hukum positif adalah kafir. Dan menetapkan uu positif sebagai hukum adalah kafir kepada Allah Yang Maha Agung. Sekiranya saya nukil lagi pendapat-pendapat para ulama ummat ini dan imam-imamnya dalam bab ini, niscaya akan panjang lagi pembicaraannya. Semoga jawaban ini mencukupi bagi penanya. Dan shalawat ata nabi kita Muhammad dan keluarganya, dan sahabatnya semua.

Didiktekan oleh A.Hamud Bin Uqala Asy-Syu’aibi.

~

Thoghut Menurut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: “Thoghut itu pengertiannya umum; maka setiap apa yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan peribadahan itu, baik berupa sesuatu yang disembah atau diikuti atau ditaati selain ketaatan kepada Alloh dan rosulNya adalah thoghut. Thoghut itu banyak dan kepalanya ada lima:

Pertama; Syetan yang menyeru untuk beribadah kepada selain Alloh, dalilnya adalah:

ألم أعهد إليكم يابني آدم أن لاتعبدوا الشيطان إنه لكم عدو مبين

Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu”, (QS. 36:60)

Kedua; Seorang penguasa yang dzolim yang merubah hukum-hukum Alloh. Dalilnya adalah:

ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك وماأنزل من قبلك يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت وقد أمِروا أن يكفروا به ويريد الشيطان أن يضلهم ضلالا بعيداً

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. 4:60)

Ketiga; Orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh. Dalilnya adalah:

ومن لم يحكـم بما أنـزل اللـه فأولئــك هم الكافرون

Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. 5:44)

Keempat; Orang yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghoib selain Alloh. Dalilnya adalah :

عالـم الغيب فلا يُظهر على غيبه أحداً، إلا من ارتضى من رسول، فإنه يسلك من بين يديه ومن خلفه رصداً

(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. 72: 26 – 27)

Dan Alloh berfirman:

وعنده مفاتح الغيب لايعلمها إلا هو، ويعلم مافي البر والبحر، وماتسقط من ورقة إلا يعلمها ولا حبة في ظلمات الأرض ولا رطب ولا يابس إلا في كتاب مبين

Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melaimkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. 6:59)

Kelima; Orang yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan ibadah itu. Dalilnya adalah:

ومن يقل منهم إني إله من دونه فذلك نجزيه جهنم، كذلك نجزي الظالمين

Dan barangsiapa diantara mereka mengatakan:”Sesungguhnya aku adalah ilah selain daripada Allah”, maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahanam, demikian Kami memberi balasan kepada orang-oramg zhalim. (QS. 21:29)

(Dinukil dari Risalah Ma’na Ath-Thoghut, tulisan Muhammad bin Abdul Wahhab, yang terdapat dalam Majmu’atut Tauhid cet. Maktabah Ar-Riyadl Al-Haditsh, hal. 260.)

~

4 Prinsip Membedakan antara Islam dan Sekuler


Oleh: Asy-Syaikh Al-Allamah al-Faqih Mujahid Ali bin Khudlair al-Khudlair Hafidzhahulloh

Segala Puja dan puji hanya milik Alloh Ta’ala. kita memuji, meminta pertolongan, memohon ampun kepada-Nya, kta berlindung kepada-Nya dari keburukan perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan sebaliknya, barangsiapa yang disesatkan oleh Alloh Azza wa Jalla, maka tidak ada yang memberi petunjuk kepadanya. Kita bersaksi tidak ada yang berhaq disembah melainkan Alloh satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan kita bersaksi bahwa Rasululloh Muhammad Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du.

“ Sebaik-baik petunjuk ialah Kitabullah (Al-Qur’an), serta sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Rasulullah yakni Sunnahnya, dan seburuk-buruk perbuatan dan perkataan ialah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan ialah Bid’ah dan setiap KeBid’ahan itu sesat serta setiap kesesatan itu ialah tempatnya di dalam Naar (Neraka) “.

Muqaddimah.


Segala puji bagi Alloh, rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan para shahabatnya. Wa ba’du.
Ini adalah risalah singkat yang membahas tentang kaidah-kaidah yang bisa digunakan oleh seorang muslim untuk mengetahui perbedaan antara agamanya yang agung dengan agama neo-paganisme dan syirik kontemporer yang dinamakan dengan sekularisme beserta cabang-cabangnya. Dengan mengetahui perbedaan itu ia bisa menjauhinya, meninggalkan, serta melepaskan diri darinya dan para pengikutnya yang disebut dengan sekularis. Dia bisa membebaskan diri dari mereka karena Alloh, membenci, mengkafirkan, memusuhi, dan berjihad terhadap mereka, baik mereka yang berperan sebagai pemikir, intelektual, politikus, pemerintah, jurnalis, penyanyi, atau pelukis, baik yang berupa teori, lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah (LSM). Berikut inilah keempat kaedah tersebut

Kaedah 1

Kaum musyrikin yang menjadi obyek diutusnya Rasululloh Muhammad Ibnu Abdillah Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam adalah kaum yang tetap meyakini tauhid rububiyyah

Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang Kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “ Alloh ”. Maka Katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?” (QS. Yunus:31)

Katakanlah: “Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Alloh.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak ingat?” Katakanlah: “Siapakah yang Empunya langit yang tujuh dan yang Empunya ‘Arsy yang besar?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Alloh.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak bertakwa?” Katakanlah: “Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Alloh.” Katakanlah: “(Kalau demikian), Maka dari jalan manakah kamu ditipu?” (QS. Al-Mu’minun:84-89)

Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Alloh, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Alloh (dengan sembahan-sembahan lain). (QS.Yusuf:106)

Meskipun demikian, Rasululloh tetap memerangi mereka, menyatakan kekufuran mereka dan tidak memasukkan mereka ke dalam kelompok Islam Kaum sekularis yang moderat masih mengakui tauhid rububiyyah. Mereka pun masih melakukan beberapa macam bentuk ibadah, tetapi itu semua tidak menyebabkan mereka masuk ke dalam Islam. Adapun kaum sekular yang ekstrim, maka mereka mereka lebih sesat lagi, sebab mereka tidak memiliki sesembahan dan tudak pula memiliki rabb, kehidupan bagi mereka adalah materi belaka.


Kaedah ke-2
Rasululloh Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam diutus kepada umat manusia yang memiliki perundang-undangan tersendiri. Undang-undang itu mereka gunakan untuk memutuskan persengketaan di antara mereka. Mereka memiliki tradisi jahiliyah, yang mereka jadikan landasan kehidupan mereka, sehingga mereka menolak hukum dan hidayah Alloh. Karena itulah Alloh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam mengkafirkan dan memerangi mereka, serta tidak memasukkan mereka ke dalam Islam. Di antara perundang-undangan yang mereka miliki, sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur’an

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Alloh ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS.Al-An’am:121)

Dan Alloh Azza wa Jalla berfirman tentang kaum Quraisy dan para pengikutnya

“ Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? “ (QS. asy-Syura:21)

Dan kaum sekuler saat ini juga memiliki perundang-undangan, hukum positif, baik hukum kenegaraan, daerah atau hukum internasional. Hukum itulah yang digunakan untuk memutuskan persoalan yang timbul di antara mereka. Mereka juga memiliki tradisi dan budaya jahiliyah yang menjadi dasar kehidupan mereka. Mereka menamakan tradisi mereka sebagai peradaban, pencerahan dan kemajuan. Mereka tidak menerima hukum Alloh Azza wa Jalla dan petunjuk-Nya, maka mereka pun harus dikafirkan dan kaum muslim harus berlepas diri dari mereka.

Kaedah ke-3
Bahwa Rasulullah Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam datang kepada manusia yang masih berpegang pada ajaran agama dalam satu keadaan tetapi meninggalkannya dalam keadaan yang lain. Mereka menyembah Alloh dalam keadaan sulit, tetapi dalam keadaan lapang mereka melalaikan Alloh Azza wa Jalla. Dalam kondisi seperti itu, mereka tetap dinamakan sebagai musyrik. Alloh Azza wa Jalla berfirman:

“ Maka apabila mereka naik kapal mereka mendoa kepada Alloh dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; Maka tatkala Alloh menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Alloh) “. (QS. al-Ankabut:65)

Demikian juga, mereka memberikan suatu hak kepada Alloh Azza wa Jalla, dan juga memberikan hak yang lain kepada berhala mereka, sebagaimana disebutkan di dalam firman Alloh Azza wa Jalla
Lalu mereka berkata sesuai:
“Ini untuk Allah dan Ini untuk berhala-berhala kami”.
( QS. al-An’am:136)

Kaum sekular juga demikian, mereka menyembah Alloh Azza wa Jalla di masjid dan di bulan Ramadhan. Dalam pernikahan, talak, dan urusan perdata mereka mengikuti aturan Alloh, tetapi dalam urusan yang lain mereka kembali kepada perundang-undangan dan tradisi mereka yang sesat.

Kaidah ke-4
Rasululloh Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam diutus kepada kaum yang memiliki bermacam-macam tuhan, Ada di antara mereka yang menyembah berhala, patung, malaikat, jin, bintang-bintang, api, Nabi Isa bin Maryam dan nabi-nabi lainnya, serta orang-orang shalih. Rasululloh Shallallahu’ Alaihi Wa Sallam tidak membeda-bedakan mereka dalam menjatuhkan vonis kafir dan memutuskan untuk memerangi mereka. Kaum sekular demikian juga, mereka memiliki banyak tuhan. Dilihat dari sesembahannya, ada di antara mereka yang menyembah Amerika, ada yang menyembah Eropa, Rusia, dan PBB. Ada pula yang menyembah teori, ada yang menyembah negara, nasionalisme, ras, dan ada yang menyembah pemimpin dan tokoh intelektual mereka. Maka mereka (antara kaum jahiliyah Quraisy dengan kaum sekular) sama dalam kekufuran dan riddah (kemurtadan).

Masalah:
Menyusul persoalan sekularisme di atas, ada kelompok-kelompok yang akhir-akhir ini muncul, menjembatani, mengikut dan menempel pada kaum sekular. Kelompok-kelompok ini secara garis besar terdiri dari dua golongan, yakni;

  • Dilihat dari aspek keimanan dan pengkafiran, kelompok ekstrimis murji’ah.
  • Dilihat dari aspek fiqih adalah kelompok pengikut hawa nafsu, permisif, tunduk pada realitas dan menggampangkan, yang ujung-ujungnya termasuk ke dalam kategori zindiq.

Penutup.
Kami tambahkan di sini pendapat Syaikh Al-Allamah Al-Faqih Abdurrahman bin Muhammad ad-Dausiri Rahimahulloh. Di antara kelompok yang mula-mula menampakkan diri sebagai neo-paganisme, dan syirik kontemporer yang terlaknat adalah sekularisme. Beliau mengatakan di dalam penutup risalah Kasyfu Syubuhat, cetakan pertama tahun 1385 H, yang menjadi penutup kitab kasyfu syubuhat karya Syaikh Mujadid Al-Allamah Al-Faqih Muhadist Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi Rahimahulloh, “di dalam kitab ini beliau telah membukakan tabir neo-paganisme, dan syirik kontemporer, sebagaimana Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At-Tamimi Rahimahulloh telah menyingkap persoalan syirik di masanya.

Asy-Syaikh Abdurrahman ad-Dausiri Rahimahulloh mengatakan, “Sesungguhnya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahulloh di dalam kitabnya Kasyfu Syubuhat telah mendiagnosa syirik khurafat dalam berbagai bentuknya, seperti berdo’a kepada mayat, makhluk ghaib dan mensucikan kuburan. Kemudian setelah itu muncul berbagai bentuk syirik dengan julukan dan nama yang membuat kaum awam tertipu, dan orang-orang yang mendendam dan berkepentingan menjadi ketergantungan pada nama itu.

Kemudian beliau mengatakan, “Sesungguhnya pemimpin besarnya adalah Yahudi dan Majusi, karena mereka khawatir akan bangkitnya Islam yang bersih dari penyimpangan yang dihasung oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahulloh dan para pendukungnya.

Pada masa ini para pendukung gerakan tersebut dari kaum kita berusaha menyalakan semangat jahiliyah dengan kesombongan fanatisme nasionalisme di setiap ummat Islam. Maka nampaklah neo paganisme dan para penyembah materi dan syahwat, pengkultus individu dengan alasan ras atau nasionalisme, sehingga mencakup seluruh penjuru dunia Islam dan bangsa Arab, khususnya neo-kemurtadan dengan menjiplak prinsip-prinsip ajaran nasionalisme dan sekte materialisme yang dihiasi dengan berbagai julukan yang secara dhahir tampak sebagai bentuk kasih sayang tetapi hakekatnya adalah adzab. Setelah memberikan muqaddimah ini Asy-Syaikh Abdurrahman ad-Dausiri Rahimahulloh berbicara tentang makna uluhiyyah dan dasar-dasarnya.

Dasarnya ada dua, yaitu;

1- Mengingkari segala bentuk sesembahan
2- Mengesakan Alloh dalam ibadah dan tunduk kepada hukum-Nya

Selanjutnya beliau menjelaskan tentang hakekat ibadah, cinta karena Alloh dan benci kepada musuh-musuh agama. Kemudian menjelaskan hakekat millah Nabi Ibrahim ‘Alaihi Sallam. Dan beliau mengatakan, “Dengan itu Anda bisa mengetahui sejauh mana kebanyakan orang yang menyangka dirinya muslim itu telah tenggelam ke dalam neo-paganisme, dan seberapa kuat prinsip-prinsip Barat dengan segala sekte materialisme menghegemoni pikirannya, sehingga mereka menjadikan hukum nasional berada di atas hukum Alloh. Mereka menjadikan dirinya memilih dalam hal yang mereka syariatkan dan mereka atur dengan menyelisihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Alloh dan Rasul-Nya. Mereka mengikuti apa yang didiktekan oleh tokoh-tokoh yang mereka pertuhankan dengan kecintaan dan pengagungan, dan mereka angkat tokoh-tokoh itu sebagai tandingan-tandingan bagi Alloh, seperti nasionalisme, dan segala tuntutan sekte materialisme…
Kemudian beliau menyebutkan orang yang menjadikan negara sebagai tandingan bagi Alloh, dalam kata mereka; ”Negerimu berdiri di atas segala agama, karena itu berbuka dan berpuasa..Mereka mendatangkan wala’ kepada musuh Alloh dengan alasan ras dan negara, dan meniadakan syari’at dengan alasan perkembangan yang rusak, dan ibadah segala sesuatu thaghut di jalan itu

Dan di antara prinsip-prinsip mereka yang bathil, adalah;

• agama itu untuk Alloh dan negara untuk bersama
• agama adalah hubungan hamba dengan Tuhan saja tidak berkaitan dengan persoalan hidup di dunia
• suara rakyat adalah suara Tuhan

Beliau menyebutkan bahwasannya alumni sekolah kolonialis senantiasa menopang (yurakizu) pemahaman ini di berbagai tingkat umat Islam. Dan berkata bahwa yang pertama-tama diwajibkan oleh kolonial atas kita adalah budayanya melalui di sekolah-sekolah itu. Kemudian beliau berkata, maka kaum muslimin, baik yang tua maupun yang muda, baik pemerintah maupun rakyatnya, hendaklah meluruskan neo-syirik dan neo-paganisme tersebut. Sekian. Barakallohu’ Fiik, Semoga tulisan ini bermanfaat. Wa’akhiru Dakwathuna. Subhanakallohumma’ Wabihamdikaa’ Ashadu’alaa ‘illaa Anta Astaqfiruka Wa’athubuhu ‘Ilaika. Nun Wal Qolami Wamaa’ Yasthurun, Walhamdulillahirobbil Alamien. Wallohu’ Ta’ala A’lam bish Showab.

Dan segala puji bagi Alloh Robb semesta alam dan shalawat dan salam atas nabi kita Muhammad Ibnu Abdillah Shallallahu’ Alaihi wa Sallam dan keluarganya dan para shahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat.


Diterjemahkan Oleh:
Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani al-Jawy bin Shalih abu Ramadhan, dkk

~